KOMPAS.com - Kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus didalami kepolisian.
Pihak kepolisian sebelumnya telah mengungkap sejumlah fakta terkait besaran dana yang ada di ACT dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas kasus hukum ini.
Diberitakan , Jumat (29/7/2022), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan ACT berhasil mengumpulkan dana donasi dari masyarakat hingga Rp 2 triliun.
Jumlah itu didapatkan dari proses penggalangan dana yang dilakukan sejak 2005-2020.
"Total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 triliun," kata Kepala Biro Penerangan Masyatakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dari jumlah donasi yang terkumpul, ACT memotong total Rp 450 miliar.
Jumlah itu merupakan total pemotongan uang donasi dalam rentang waktu 15 tahun, sejak 2005-2020.
"Dari Rp 2 triliun ini, donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," jelas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan pemotongan sebanyak itu disebut oleh pengurus digunakan untuk dana operasional yayasan.
"Dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," ujar dia.
Baca juga: