KOMPAS.com - Pemerintah telah memberlakukan aturan baru sebagai syarat perjalanan menggunakan kereta api (KA) sejak 17 Juli 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022.
Dalam aturan itu menyebut jika pelanggan KA Antarkota berusia 18 tahun ke atas yang belum melakukan vaksinasi booster wajib menunjukkan hasil skrining Covid-19.
Selain itu, juga mengatur syarat perjalanan bagi anak usia di bawah 6 tahun dan anak usia 6-17 tahun.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan bahwa pelanggan KAI harus mematuhi aturan yang berlaku dari pemerintah.
"KAI tugasnya memastikan kebijakan tersebut diterapkan di moda angkutan KA," kata Joni kepada 优游国际.com, Kamis (28/7/2022).
Joni juga mengimbau pelanggan KA untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan penerapan 3M baik di stasiun maupun selama perjalanan di dalam KA.
Baca juga: Kronologi Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Serang
Merujuk pada SE Kemenhub No.72/2022, persyaratan naik KA Antarkota bagi anak-anak terbagi menjadi dua kategori.
Yakni anak-anak berusia kurang dari 6 tahun dan anak-anak usia 6-17 tahun.
Berikut adalah aturannya:
Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19.
Pelanggan dengan usia 6-17 tahun yang baru memperoleh vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil skrining negatif covid-19.
Akan tetapi pada saat berpergian wajib ditemani pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan.
KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Hasilnya, seluruh data PeduliLindungi dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022, Apa Saja?
Selain penerapan aturan baru sebagai syarat perjalanan kereta api, KAI juga mewajibkan pelanggan untuk menerapkan protokol kesehatan.
Berikut adalah protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan dikutip dari
Instagram :
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.