KOMPAS.com - Jaksa adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang (UU).
Pengertian soal jaksa itu tertuang dalam Pasal 1 angka (2) .
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang diterima jaksa?
Sebagai seorang abdi negara, besaran gaji yang dapat diterima oleh jaksa telah diatur dalam .
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Baca juga: Gaji Paspampres
Tunjangan kinerja jaksa
KOMPAS.COM/FARIDA Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memusnahkan 537 gram sabu dan 3,6 kilogram ganja barang bukti kejahatan di Halaman Kantor Kejari Karawang, Selasa (29/3/2022).
Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kejaksaan diatur dalam . Besarannya dibedakan menurut kelas jabatannya.
Sementara itu, penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan diatur dalam
Baca juga: Gaji Pramugari
Adapun kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut, yakni:
- Ajun Jaksa Madya: kelas jabatan 5
- Ajun Jaksa: kelas jabatan 6
- Jaksa Pratama: kelas jabatan 7
- Jaksa Muda: kelas jabatan 8
- Jaksa Madya: kelas jabatan 9
- Jaksa Utama Pratama: kelas jabatan 10
- Jaksa Utama Muda: kelas jabatan 11
- Jaksa Utama Madya: kelas jabatan 12
- Jaksa Utama: kelas jabatan 13.
Berdasarkan kelas jabatan itulah besaran tunjangan yang dapat diterima oleh seorang PNS di kejaksaan ditentukan.
Besaran tunjangan kinerja yang dapat diperoleh jaksa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400.
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250.
Baca juga: Gaji Tukang Parkir Pesawat
Syarat jadi jaksa
Humas Kejati Jabar Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Barat tengah melakukan konferensi pers terkait perkara Nurhayati yang jadi tersangka kasus dugaan tipikor APBDes Desa Citemu Kabupaten Cirebon.
Merujuk Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk kejaksaan
- Berumum paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
- Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Gaji Perwira Polisi Indonesia
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Rangkai Masalah Korupsi Kepala Daerah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.