KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal Juli 2022.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mempercepat proses pembayaran gaji ke-13.
“Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli," ujarnya, dikutip dari (21/6/2022).
Baca juga: Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji Ke-13 ASN 2022
Dengan begitu, DJPb berharap pada 1 Juli 2022 sebagian besar satuan kerja (satker) sudah dapat dibayarkan gaji ke-13nya.
Adapun proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai pada 24 Juni. Namun, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli.
Bagi satker yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli, DJPb tetap akan melayani dan membayarkan gaji ke-13 nya.
Baca juga: Gaji Dokter di Indonesia