优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jabodetabek: Kantor, Mal hingga Bioskop Buka 100 Persen

优游国际.com - 24/05/2022, 13:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus PPKM level 1 terhitung sejak 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pemerintah Pusat melalui

Dilansir dari (24/5/2022), penurunan status PPKM level 1 Jabodetabek dari sebelumnya level 2 ini didasari oleh kondisi dan situasi Covid-19 yang semakin membaik di wilayah tersebut.

"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di level 1, termasuk Jabodetabek" ujar Syafrizal selaku Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri.

Penurunan status PPKM level 1 Jabodetabek ini membuat sejumlah kegiatan masyarakat bisa dilakukan dengan kapasitas 100 persen.

Baca juga:

Berikut aturan lengkap PPKM level 1 di wilayah Jabodetabek:

1. Pembelajaran tatap muka bisa 100 persen

Merujuk pada , pembelajaran tatap muka di wilayah PPKM Level 1 Jabodetabek bisa dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen.

Kendati demikian, pelaksanaan tatap muka dengan kapasitas 100 persen tersebut wajib memenuhi ketentuan, sebagai berikut:

  • Capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.
  • Capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada warga masyarakat lansia di wilayah PPKM Level 1 Jabodetabek di atas 60 persen.

Baca juga:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau