KOMPAS.com - Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus PPKM level 1 terhitung sejak 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pemerintah Pusat melalui
Dilansir dari (24/5/2022), penurunan status PPKM level 1 Jabodetabek dari sebelumnya level 2 ini didasari oleh kondisi dan situasi Covid-19 yang semakin membaik di wilayah tersebut.
"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di level 1, termasuk Jabodetabek" ujar Syafrizal selaku Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri.
Penurunan status PPKM level 1 Jabodetabek ini membuat sejumlah kegiatan masyarakat bisa dilakukan dengan kapasitas 100 persen.
Baca juga:
Berikut aturan lengkap PPKM level 1 di wilayah Jabodetabek:
Merujuk pada , pembelajaran tatap muka di wilayah PPKM Level 1 Jabodetabek bisa dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen.
Kendati demikian, pelaksanaan tatap muka dengan kapasitas 100 persen tersebut wajib memenuhi ketentuan, sebagai berikut:
Baca juga: