Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan regimen vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan/booster bagi masyarakat yang baru menerima vaksinasi primer dan lengkap.
Hal tersebut disampaikan melalui tentang penambahan regimen vaksinasi Covid-19 dosis booster yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal P2P, Dr dr Maxi Rein Rondonuwu, Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan ketentuan tersebut, penerima vaksinasi jenis Sinopharm dapat mendapatkan booster dengan jenis yang sama, yakni Sinopharm.
Adapun dosis vaksin Sinopharm untuk booster yang diberikan adalah dosis penuh atau 0,5 ml.
Berikut regimen dosis lanjutan/booster yang dapat diberikan pada sasaran yang mendapat
vaksinasi primer heterolog:
1. Penerima vaksin dosis kedua Sinopharm
2. Penerima vaksin dosis kedua Astra Zeneca
3 Penerima vaksin dosis kedua Pfizer
4. Penerima vaksin dosis kedua Moderne
Baca juga: Syarat Mudik Terbaru, Anak Usia 6-17 Tahun Sudah Vaksin Kedua, Bebas Tes Antigen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.