KOMPAS.com - Pemerintah memperbarui aturan mudik Lebaran 2022 sebagai tindak lanjut atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 9 Mei 2022.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 dr. Alexander Ginting, Sp.P. menyebut, salah satu aturan yang diperbarui adalah terkait syarat perjalanan pada anak.
"Ada addendum di SE Satgas 16 PPDN. Perubahan tersebut meliputi perihal vaksinasi dan testing anak," kata Alex, saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Selasa (19/4/2022).
Terbaru, anak yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua tak lagi perlu menunjukkan bukti negatif Covid-19 melalui tes cepat antigen atau RT-PCR.
Namun, mereka hanya perlu melampirkan atau membawa kartu/sertifikat dosis kedua.
Baca juga: Aturan Terbaru Syarat Mudik Anak Usia di Bawah 18 Tahun
Syarat baru itu diatur dalam Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
Sebelumnya, anak-anak yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua dikenai syarat perjalanan seperti masyarakat pada umumnya yang baru mendapat dosis yang sama.
Syarat itu adalah wajib menunjukkan bukti nonreaktif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam sebelum perjalanan atau boleh juga menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya dites dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, bagi anak usia 6-17 tahun yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua, tetap mengikuti aturan yang ada sebelumnya yang ada dalam SE Kasatgas Penanganan CCovid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Aturannya adalah jika baru mendapat dosis pertama mereka wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi anak rentang usia ini yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19, karena alasan medis, wajib membawa surat keterangan dari dokter yang menyatakan kondisi kesehatannya.
Untuk aturan lengkap perjalanan mudik, khususnya bagi pelaku perjalanan domestik, dapat dilihat di SE Kasatgas 16/2022 yang dapat diunduh di tautan berikut .
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Berikut Perubahan Syarat Mudik 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.