KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) sebesar 1,1 persen final dari harga jual.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK/03 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan BHPT.
Kendati demikian, pengenaan pajak atas BHPT ini bukan hal baru. Sebab, pemerintah sudah memungut PPN hasil pertanian tersebut sejak tahun 2013.
Bahkan, PPN untuk BHPT pada 2013 sebesar 10 persen, jauh lebih banyak dibandingkan saat ini, dikutip dari pemberitaan .
Kemenkeu menuturkan, aturan ini ditujukan untuk memberi rasa keadilan dan menyederhanakan administrasi perpajakan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, semua BHPT yang dikenakan pajak juga telah melewati proses, bukan biji atau buah mentah.
Selain itu, batas pengusaha yang wajib memungut PPN adalah mereka yang memiliki omset Rp 4,8 miliar.
"Yang dikenai PPN adalah barang hasil pertanian tertentu, terutama yang sudah melalui pemrosesan," tulis Yustinus dalam akun Twitter-nya @prastow.
"Ini sesuai Putusan MA Tahun 2013. Demi keadilan, tarifnya 1,1 persen final. Batas pengusaha yang wajib memungut adalah yang omset melebihi Rp 4,8 M, maka yang kecil terlindungi," sambungnya.
优游国际.com sendiri telah mendapat izin dari Yustinus untuk mengutip twit tersebut.
Baca juga:
Berikut rincian barang hasil pertanian tertentu yang dipungut PPN 1,1 persen:
Baca juga:
Baca juga:
Sebagai informasi, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam perederannya dari produsen ke konsumen.
Ketentuan kenaikan PPN ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 UU HPP disebutkan, besaran PPN per 1 April 2022 adalah sebesar 11 persen.
Namun, tidak semua barang dan jasa menjadi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Beberapa barang dan jasa yang tidak dikenai PPN adalah kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak dan jasa pelayanan kesehatan medis tertentu.
Sumber: 优游国际.com (Fika Nurul Ulya/Luthfia Ayu Azanella | Editor: Aprillia Ika/Palupi Annisa Auliani/Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.