优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Barang Hasil Pertanian Juga Kena PPN, Apa Saja?

优游国际.com - 13/04/2022, 13:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) sebesar 1,1 persen final dari harga jual.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK/03 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan BHPT.

Kendati demikian, pengenaan pajak atas BHPT ini bukan hal baru. Sebab, pemerintah sudah memungut PPN hasil pertanian tersebut sejak tahun 2013.

Bahkan, PPN untuk BHPT pada 2013 sebesar 10 persen, jauh lebih banyak dibandingkan saat ini, dikutip dari pemberitaan .

Kemenkeu menuturkan, aturan ini ditujukan untuk memberi rasa keadilan dan menyederhanakan administrasi perpajakan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, semua BHPT yang dikenakan pajak juga telah melewati proses, bukan biji atau buah mentah.

Selain itu, batas pengusaha yang wajib memungut PPN adalah mereka yang memiliki omset Rp 4,8 miliar.

"Yang dikenai PPN adalah barang hasil pertanian tertentu, terutama yang sudah melalui pemrosesan," tulis Yustinus dalam akun Twitter-nya @prastow.

"Ini sesuai Putusan MA Tahun 2013. Demi keadilan, tarifnya 1,1 persen final. Batas pengusaha yang wajib memungut adalah yang omset melebihi Rp 4,8 M, maka yang kecil terlindungi," sambungnya.

优游国际.com sendiri telah mendapat izin dari Yustinus untuk mengutip twit tersebut.

Baca juga:

BHPT yang kena PPN

Berikut rincian barang hasil pertanian tertentu yang dipungut PPN 1,1 persen:

Perkebunan

  • Kelapa Sawit
  • Kakao
  • Kopi
  • Aren
  • Jambu mete
  • Lada
  • Pala
  • Cengkeh
  • Karet
  • Teh
  • Tembakau
  • Tebu
  • Kapas
  • Kapuk
  • Rami, Rosella, Jute, Kenaf, Abaca dan lainnya
  • Kayumanis
  • Kina
  • Panili
  • Nilam
  • Jarak pagar
  • Sereh
  • Atsiri
  • Kelapa
  • Tanaman

Baca juga:

Tanaman pangan

  • Padi
  • Jagung
  • Kacang-kacangan (kacang hijau dan kacang tanah)
  • Umbi-umbian (ubi kayu, ubi jalar, talas, garut, gembili, dan umbi lainnya)

Tanaman hias dan obat

  • Tanaman hias
  • Tanaman hias potong
  • Tanaman obat

Hasil hutan kayu

  • Kayu
  • Kelapa sawit
  • Karet

Hasil hutan bukan kayu

  • Bambu
  • Rotan
  • Gaharu
  • Agathis
  • Shorea
  • Kemiri
  • Tangkawang

Baca juga:

Sebagai informasi, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam perederannya dari produsen ke konsumen.

Ketentuan kenaikan PPN ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam Pasal 7 UU HPP disebutkan, besaran PPN per 1 April 2022 adalah sebesar 11 persen.

Namun, tidak semua barang dan jasa menjadi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Beberapa barang dan jasa yang tidak dikenai PPN adalah kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak dan jasa pelayanan kesehatan medis tertentu.

Sumber: 优游国际.com (Fika Nurul Ulya/Luthfia Ayu Azanella | Editor: Aprillia Ika/Palupi Annisa Auliani/Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beras Merah Ternyata Lebih Tinggi Kandungan Arsenik, Masihkah Aman Dikonsumsi?

Beras Merah Ternyata Lebih Tinggi Kandungan Arsenik, Masihkah Aman Dikonsumsi?

Tren
Duduk Perkara Danjen Kopassus Minta Maaf Anggotanya Foto Bersama Hercules

Duduk Perkara Danjen Kopassus Minta Maaf Anggotanya Foto Bersama Hercules

Tren
Pukul Berapa Pemakaman Paus Fransiskus? Ini Jadwal dan Link Live Streaming-nya

Pukul Berapa Pemakaman Paus Fransiskus? Ini Jadwal dan Link Live Streaming-nya

Tren
Pengamat Sebut Penunjukan Jokowi ke Vatikan Pilihan Strategis, Bukan Sekadar Simbolik

Pengamat Sebut Penunjukan Jokowi ke Vatikan Pilihan Strategis, Bukan Sekadar Simbolik

Tren
Mengenal The House of Raminten, Restoran Keluarga Legendaris Jogja Milik Hamzah Sulaiman

Mengenal The House of Raminten, Restoran Keluarga Legendaris Jogja Milik Hamzah Sulaiman

Tren
Link Live Streaming Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus Hari Ini

Link Live Streaming Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus Hari Ini

Tren
Viral Video Polisi Berhentikan Pengawal Ambulans, Ini Faktanya

Viral Video Polisi Berhentikan Pengawal Ambulans, Ini Faktanya

Tren
Apa Itu Novemdiales, Sembilan Hari Masa Berkabung Wafatnya Paus Fransiskus?

Apa Itu Novemdiales, Sembilan Hari Masa Berkabung Wafatnya Paus Fransiskus?

Tren
Kisah Yuzuki Nakashima, Tiap Hari Naik Pesawat demi Bisa Kuliah

Kisah Yuzuki Nakashima, Tiap Hari Naik Pesawat demi Bisa Kuliah

Tren
Kasus Keracunan MBG Terus Terjadi, Ahli Gizi Ingatkan Prinsip Keamanan Pangan

Kasus Keracunan MBG Terus Terjadi, Ahli Gizi Ingatkan Prinsip Keamanan Pangan

Tren
100 Tahun Eksis di Indonesia, Ini Daftar KRL yang Pernah Digunakan

100 Tahun Eksis di Indonesia, Ini Daftar KRL yang Pernah Digunakan

Tren
Prabowo Tunjuk Jokowi Jadi Utusan Khusus di Pemakaman Paus Fransiskus, Pengamat: Kenapa Bukan Wapres?

Prabowo Tunjuk Jokowi Jadi Utusan Khusus di Pemakaman Paus Fransiskus, Pengamat: Kenapa Bukan Wapres?

Tren
Kejar Target Bebas Malaria 2030, UGM dan APLMA Mulai Riset di Perbatasan

Kejar Target Bebas Malaria 2030, UGM dan APLMA Mulai Riset di Perbatasan

Tren
6 Olahraga Terbaik untuk Menurunkan Kadar Asam Urat, Apa Saja?

6 Olahraga Terbaik untuk Menurunkan Kadar Asam Urat, Apa Saja?

Tren
10 Alasan Duduk Terlalu Lama Buruk bagi Kesehatan, Termasuk Merusak Jantung

10 Alasan Duduk Terlalu Lama Buruk bagi Kesehatan, Termasuk Merusak Jantung

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau