Guru agama yang berada di bawah naungan Kemendikbud Ristek pun tidak dapat mengikuti program ini.
Sebagai gantinya, guru dalam lingkup Kemenag dan guru yang mengajar studi agama dapat mengikuti PPG yang diselenggarakan oleh Kemenag.
Baca juga: Cara Daftar Bantuan untuk Pondok Pesantren, LPQ, dan MDT dari Kemenag
Agar lebih paham, simak syarat pendaftaran PPG dalam Jabatan 2022 berikut:
Syarat yang harus dipenuhi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022 yakni:
- Guru lingkungan Kemendikbud Ristek yang belum memiliki program sertifikasi guru.
- Terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek.
- Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
- Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai 31 Desember 2022.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (NAPZA).
- Berkelakuan baik.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Rekrutmen CPNS pada 2022, Apa Alasannya?
Syarat administrasi PPG Guru 2022
Selain syarat atau kriteria peserta, calon peserta juga harus memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
- Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Dapodik pada 30 Januari 2022
- Calon peserta terdiri dari dua kategori yakni:
- Guru diangkat sampai 31 Desember 2015
- Guru yang diangkat mulai 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019
- Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN (Ujian Tulis Nasional) sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG dalam jabatan tahun 2022.
- Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman menggunakan akun SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) masing-masing.
- Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S1/D4 yang dimiliki serta syarat administrasi lain.
Baca juga: Penjelasan Kemenpan RB soal Kejelasan Nasib Tenaga Honorer
Jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi PPG 2022
- Pengumuman pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 3 Februari 2022
- Pendaftaran dan pengiriman berkas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 12-25 Februari 2022
- Perbaikan berkas pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 12-27 Februari 2022
- Verval oleh petugas: 12 Februari-2 Maret 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 7 Maret 2022
Baca juga: Viral, Video Dirigen Berseragam PNS seperti Keluarkan Jurus, Ini Klarifikasinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.