KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerapkan protokol kesehatan terhadap kegiatan dengan mekanisme sistem bubble di Bali mulai 23 Februari 2022.
Pelaku sistem bubble di Bali adalah pelaku perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan melaksanakan kegiatan di Bali.
Sistem bubble adalah koridor perjalanan yang bertujuan membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda, dengan memisahkan orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Level 4: Daftar Daerah dan Rincian Aturannya
Disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu bubble yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.
Ketentuan itu diatur melalui yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 23 Februari 2022.
Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mekanisme sistem bubble di Bali dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali
Berikut aturan selengkapnya soal sistem bubble di Bali:
1. Pelaku sistem bubble dapat memasuki kawasan sistem bubble di Bali dengan mekanisme sebagai berikut:
2. Pintu masuk (entry point) WNI/WNA PPLN untuk masuk ke kawasan sistem bubble di Bali:
3. Pintu masuk WNI/WNA PPLN untuk masuk ke wilayah Indonesia mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali: 4 Daerah Naik Jadi Level 4, Tak Ada Daerah Level 1
4. Pelaku sistem bubble di Bali yang melakukan perjalanan domestik wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan perjalanan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku.
5. Penyelenggara atau pengelola kegiatan dengan sistem bubble (KSB) wajib membagi pelaku sistem bubble ke dalam beberapa kelompok bubble, tidak terbatas kepada sebagai berikut:
6. Penyelenggara atau pengelola KSB wajib membagi kawasan sistem bubble ke dalam beberapa kelompok zona berdasarkan:
Baca juga: DKI Jakarta, DIY, dan Bali Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan di Tempat Wisata
7. Pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) PPLN, seluruh pelaku sistem bubble di Bali, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut: