KOMPAS.com - Syarat dan aturan naik kereta api 2022 wajib diketahui calon penumpang kereta sebelum bepergian selama masa pandemi Covid-19.
Termasuk sejumlah syarat dan ketentuan tes antigen calon penumpang kereta api yang diwajibkan.
Berikut ini aturan dan ketentuan naik kereta api yang berlaku di semua stasiun di Jawa dan Sumatera mulai 3 Januari 2022.
Baca juga: Stasiun Cikarang Kini Layani Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Catat Jadwalnya
1. Setiap pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan Rapid Antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan KA.
2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan syarat didampingi orangtua.
3. Penumpang wajib sudah vaksin minimal dosis pertama yang dibuktikan dengan menunjukkan data sudah vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin.
Baca juga: Letjen Kunto Dimutasi, Usai Try Sutrisno Disebut dalam Forum Purnawirawan
4. Kewajiban menunjukkan bukti sudah vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan/penumpang di bawah 12 tahun.
5. Bagi calon penumpang yang hasil tes PCR/Antigen dinyatakan positif/reaktif Cvodi-19, maka tiket dapat dibatalkan maksimal 3 hari dari tanggal yang tertera pada tiket.
1. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Antigen.
Baca juga: 5 Tanda Gagal Ginjal yang Terlihat pada Kaki, Kenali Cirinya
2. Penumpang wajib sudah vaksin minimal dosis pertama dibuktikan dengan menunjukkan data sudah vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin, ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang di bawah 12 tahun.
3. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dengan didampingi orangtua.
4. Kewajiban menunjukkan bukti sudah vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan/penumpang di bawah 12 tahun.
Baca juga: Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Api hingga 50 Persen dari KAI