ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Apa Itu Presidential Threshold yang Digugat Gatot Nurmantyo ke MK

ÓÅÓιú¼Ê.com - 17/12/2021, 08:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Diberitakan , Selasa (14/12/2021), Gatot mengajukan gugatan agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen dihapus.

Gugatan itu tercatat di laman MK dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021.

Gugatan itu diajukan oleh kuasa hukum Gatot, Refly Harun, dan Salman Darwis.

Baca juga: Spesifikasi Pesawat Kepresidenan yang Ganti Cat Merah Putih, Apa Kecanggihannya?

Dalam permohonannya, Gatot meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Menurut Refly, Pasal 222 UU Nomor 7/2017 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.

Baca juga: Mengenang Presiden Soekarno dan Warisan Pemikirannya...

Lantas, apa itu presidential threshold?

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Tunjuk Jokowi Jadi Utusan Khusus di Pemakaman Paus Fransiskus, Pengamat: Kenapa Bukan Wapres?

Prabowo Tunjuk Jokowi Jadi Utusan Khusus di Pemakaman Paus Fransiskus, Pengamat: Kenapa Bukan Wapres?

Tren
Kejar Target Bebas Malaria 2030, UGM dan APLAMA Mulai Riset di Perbatasan

Kejar Target Bebas Malaria 2030, UGM dan APLAMA Mulai Riset di Perbatasan

Tren
6 Olahraga Terbaik untuk Menurunkan Kadar Asam Urat, Apa Saja?

6 Olahraga Terbaik untuk Menurunkan Kadar Asam Urat, Apa Saja?

Tren
10 Alasan Duduk Terlalu Lama Buruk Bagi Kesehatan, Termasuk Merusak Jantung

10 Alasan Duduk Terlalu Lama Buruk Bagi Kesehatan, Termasuk Merusak Jantung

Tren
BMKG Ungkap Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 26-27 April 2025

BMKG Ungkap Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 26-27 April 2025

Tren
[POPULER TREN] Tanda Penyakit Diabetes pada Pagi Hari | Apakah Kacamata untuk Mata Minus Harus Dipakai Setiap Hari?

[POPULER TREN] Tanda Penyakit Diabetes pada Pagi Hari | Apakah Kacamata untuk Mata Minus Harus Dipakai Setiap Hari?

Tren
Benarkah Semua Penderita Hipertensi Wajib Kurangi Garam? Ini Kata Dokter...

Benarkah Semua Penderita Hipertensi Wajib Kurangi Garam? Ini Kata Dokter...

Tren
Mitos Nanas Penyebab Keguguran, Benarkah? Ini Kata Dokter Kandungan…

Mitos Nanas Penyebab Keguguran, Benarkah? Ini Kata Dokter Kandungan…

Tren
5 Penyebab Uban di Usia Muda dan Cara Mengatasinya Menurut Dokter

5 Penyebab Uban di Usia Muda dan Cara Mengatasinya Menurut Dokter

Tren
Ramai Narasi Batas Usia Aman Kehamilan adalah 35 Tahun, Bagaimana Penjelasan Dokter?

Ramai Narasi Batas Usia Aman Kehamilan adalah 35 Tahun, Bagaimana Penjelasan Dokter?

Tren
Cegah Asam Urat dengan Hindari Makanan dan Minuman Ini

Cegah Asam Urat dengan Hindari Makanan dan Minuman Ini

Tren
Ada 14 Kecurangan UTBK, Apa Respons Panitia SNPMB?

Ada 14 Kecurangan UTBK, Apa Respons Panitia SNPMB?

Tren
Mengenal Kondisi Halusinasi, Mengapa Seseorang Bisa Mengalaminya?

Mengenal Kondisi Halusinasi, Mengapa Seseorang Bisa Mengalaminya?

Tren
Penembakan di Kashmir Tewaskan 26 Turis, Berikut 5 Faktanya

Penembakan di Kashmir Tewaskan 26 Turis, Berikut 5 Faktanya

Tren
Paus Fransiskus Wafat, Jumlah Penonton Film Conclave Tiba-tiba Melonjak 283 Persen

Paus Fransiskus Wafat, Jumlah Penonton Film Conclave Tiba-tiba Melonjak 283 Persen

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau