KOMPAS.com - Hari Jumat 8 Oktober 2021 sudah masuk dalam bulan Rabiul Awal 1443 Hijriah.
Pada bulan Rabiul Awal itulah Nabi Muhammad SAW dilahirkan yaitu pada 12 Rabiul Awal yang dikenal juga sebagai Maulid Nabi.
Hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW sebelumnya jatuh pada tanggal 19 Oktober, namun diubah menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
Baca juga: Hari Libur Bulan Oktober 2021: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan untuk menggeser hari libur ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Perubahan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Amin dikutip dari 优游国际.com (9/8/2021).
Berikut sejumlah hari libur nasional tahun 2021:
Adapun untuk Cuti bersama tahun 2021 yakni hanya pada
Baca juga: Komcad: Syarat Pendaftaran, Gaji, Tugas, dan Kewajibannya