ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Sering Daftar Prakerja tapi Selalu Gagal Lolos, Apa Penyebabnya?

ÓÅÓιú¼Ê.com - 24/08/2021, 16:20 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang 18 diumumkan hari ini, Selasa (24/8/2021) pukul 15.00 WIB.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.

"Siang ini jam 15.00 WIB kami mulai mengirimkan SMS pemberitahuan kepada 800.000 orang yang berhasil menjadi penerima Kartu Prakerja gelombang 18," kata Louisa dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).

Selain melalui SMS, peserta juga bisa melihat status kelulusannya melalui dashboard masing-masing akun Prakerja.

Akan ada keterangan apakah seseorang dinyatakan lolos atau tidak di dashboard Prakerja

Lantas, apa saja penyebab tak lolos atau gagal pada pendaftaran Kartu Prakerja?

Berikut sejumlah hal yang menyebabkan seseorang tidak lolos program Kartu Prakerja:

Baca juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 18 Diumumkan Pukul 15.00 WIB, Cek Sekarang!

1. Kesalahan NIK

Berdasarkan pemberitaan ÓÅÓιú¼Ê.com, Rabu (26/5/2020), pendaftaran Prakerja mengandalkan basis data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendag).

Sehingga, data harus benar-benar sesuai.

Jika ada kesalahan atau salah ketik pada pengisian NIK, hal tersebut dapat menyebabkan data tidak bisa terverifkasi oleh sistem.

2. Pendaftar lebih banyak dibanding kuota

Hal lain yang menyebabkan seseorang tidak lolos dalam program Kartu Prakerja adalah karena banyaknya jumlah pendaftar dibandingkan peserta yang diterima setiap gelombangnya.

Sementara yang diterima hanya sesuai kuota yang telah ditetapkan.

3. Masuk kriteria yang tak bisa mendaftar

Terdapat sejumlah kriteria untuk mendapatkan Kartu Prakerja, tetapi ada juga beberapa orang tertentu yang tidak diperbolehkan mendaftar.

Adapun sejumlah kategori orang yang tidak berhak menjadi penerima Kartu Prakerja, yakni pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat, aparatur sipil negara, TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.

4. Penerima Bansos

Pendaftar harus bukan penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau