KOMPAS.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih dalam tahap pendaftaran. Hingga Selasa (13/7/2021), jumlah pelamar yang mendaftar di portal resmi www.sscasn.bkn.go.id sudah menyentuh 1,9 juta lebih.
Tingginya angka pelamar rekrutmen CPNS ini tentu membuat persaingan semakin ketat. Terkait pelaksanaan rekrutmen CPNS, muncul pertanyaan mengenai nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi CPNS 2021 ini.
Baca juga: Hampir 2 Juta Pelamar CASN, Ini 10 Instansi Paling Banyak dan Sepi Peminat
Seperti diketahui, setelah masa pendaftaran dan seleksi administrasi, tahapan selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Di tahapan SKD, peserta seleksi akan mengikuti tes dengan beberapa tipe soal yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Lalu berapakah angka passing grade pada seleksi CPNS 2021?
Melansir ÓÅÓιú¼Ê Tren, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, passing grade CPNS 2021 masih belum ditetapkan.
"(Passing grade) belum ada," kata Paryono saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Jumat (9/7/2021) siang.
BKN, lanjutnya, masih menunggu terbitnya aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang diatur dalam Permenpan RB. Namun, Paryono memastikan, Permenpan RB tersebut akan turun sebelum pelaksanaan SKD.
"Passing grade pasti keluar sebelum pelaksanaan SKD, kita nunggu peraturan Menpan RB," ujar dia.
Pada rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini, pemerintah tidak hanya membuka penerimaan CPNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru.
Baca juga: Jangan Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK
Sebagai perbandingan, pada rekrutmen CPNS tahun 2019 pemerintah memberlakukan passing grade di tahapan SKD sebagai penentu kelulusan untuk ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019 berikut passing grade untuk setiap formasi:
1. Jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security)
2. Jalur disabilitas
Akumulasi skor minimal 260