KOMPAS.com - Pemerintah menerpakan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021.
Seiring dengan pembatasan tersebut, pemerintah juga masih menyalurkan bantuan untuk sejumlah kalangan yang terdampak pandemi Covid-19.
Di antaranya para masyarakat miskin, pelaku UMKM hingga korban PHK.
Baca juga:
Berikut 4 bantuan yang masih disalurkan pada Juli2021:
PT PLN (Persero) kembali memberikan subsidi listrik untuk periode Juli-September 2021.
Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Sementara pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, stimulus atau diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan pascabayar.
Adapun pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
Baca juga: Diskon Listrik Juli-September 2021, Penerima, dan Rincian Besarannya