ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

ÓÅÓιú¼Ê.com - 27/10/2020, 10:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Pendaftaran program yang juga diberi nama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini masih dibuka hingga November 2020.

Bantuan presiden (banpres) tersebut ditujukan untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan dan menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya

Hadirnya program bantuan ini disambut baik oleh masyarakat. Namun, tak sedikit pula yang masih bertanya-tanya mengenai persyaratan dan golongan mana saja yang boleh mendaftar.

Seperti misalnya yang diungkapkan oleh pemilik akun Twitter @Noviara58454389 pada Senin (26/10/2020).

Dia menanyakan apakah istri pegawai negeri sipil (PNS) termasuk TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar atau tidak.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Banpres Produktif atau BLT UMKM

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Lantas, bolehkah istri seorang PNS, TNI/Polri mendaftar BLT UMKM ini?

Boleh daftar, tapi...

Asisten Deputi Permodalan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Fixy mengatakan, istri pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar BLT UMKM.

Selama memiliki usaha, lanjutnya, istri-istri para abdi negara tersebut "mendapat lampu hijau" untuk mendaftar program bantuan di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Selama punya usaha, boleh mendaftar (BLT UMKM)," kata Fixy singkat saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Kronologi dan Ancaman Sanksi bagi Joki PNS...

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau