KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 menjadi Rp 2.893.070 per bulan.
Angka ini naik sebesar Rp 176.573 atau 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, mengungkapkan bahwa kenaikan tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 pada 10 Desember 2024.
Penetapan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Desember 2024.
"Angka ini dihasilkan melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Samsudin dalam keterangan pers, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Berlaku Mulai 1 Januari, UMP Kepri 2025 Naik Jadi Rp 3.623.654
Keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan wajib ditaati oleh seluruh pelaku usaha di Lampung.
Samsudin menekankan pentingnya komitmen dari pengusaha dan pekerja untuk mematuhi keputusan ini guna menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Sumber: 优游国际.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.