KOMPAS.com - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 Jawa Timur telah resmi diumumkan melalui Keputusan Gubernur (Kegub) Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.
Dalam keputusan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan bahwa UMK 2025 Jawa Timur ditetapkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
UMK 2025 di Jawa Timur tertinggi di Kota Surabaya sebesar Rp 4.961.753,00 dan terendah di Kabupaten Situbondo dengan besaran UMK 2025 sebesar Rp Rp 2.335.209,00.
"Penetapan UMK tahun diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025 mendatang. dan jika ada pengusaha yang tidak mematuhi
ketentuan, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," terang Adhy
yang dilasir dari jatim.tribunnews.com (19/12/2024).
Dalam Kegub tersebut ditentukan besaran UMK 2025 di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Berikut ini rinciannya.
Dalam waktu yang sama Pj Gubernur Jatim juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/776/KTPS/013/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota di Jatim 2025.
UMK 2025 di Provinsi Jawa Timur yang telah ditetapkan berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Pengusaha juga dilarang mengurangi upah pekerja yang lebih tinggi dari ketetapan UMK 2025.
Sumber:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.