KOMPAS.com - Mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, mengungkapkan, mantan Plt. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, memerintahkan dirinya untuk membuang handphone dan bukti transfer terkait dugaan korupsi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi Mbak Ita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025).
“Perintahnya nomor tetap, waktu itu mungkin ada keterkaitan kejadian pemeriksaan KPK,” ujar Eko saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus Mbak Ita.
Baca juga: Praktik Iuran Kebersamaan Disoal dalam Sidang Mbak Ita, Ini Kata Wali Kota Semarang
Eko juga mengungkapkan bahwa ia diminta oleh Mbak Ita untuk tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diadakan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah.
“Saat itu, kami diundang Bu Ita (terdakwa) untuk tidak hadir,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Mbak Ita memberi instruksi agar Eko tetap tenang, karena sudah ada pengondisian yang dilakukan oleh terdakwa.
“Pokoknya tak usah datang,” kata Eko menirukan perintah Mbak Ita.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah jaksa penuntut umum KPK membacakan dakwaan yang menjerat Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri.
Baca juga: Fakta Baru Sidang Korupsi Mbak Ita, Camat Semarang Diminta Setor Rp 16 Miliar
Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga mencapai nilai Rp 9 miliar.
Kasus tersebut kini sedang ditangani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, dengan sidang perdana telah digelar pada Senin, 21 April 2025.
Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.