KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan segera menerapkan kebijakan Flexible Working Day bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini diambil oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, guna mendukung efisiensi anggaran sekaligus meningkatkan kinerja pegawai.
Dilansir dari Tribun (03/03/2025), Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini akan segera diterapkan.
ASN akan diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari mana saja selama dua hari dalam seminggu, sementara tiga hari sisanya tetap bekerja di kantor masing-masing.
“Iya, sudah mau diterapkan ini,” kata Andi Sudirman di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Senin (3/3/2025).
Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah hasil kerja pegawai tetap optimal.
“Tiga hari kerja di kantor, dua hari silakan di mana saja bekerja. Kalau saya, yang penting outcome selesai, pekerjaan selesai,” lanjutnya.
WFA ASN untuk Efisiensi Anggaran
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) sejalan dengan strategi yang telah dipersiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rangka mengimplementasikan efisiensi anggaran.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, kebijakan ini juga menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa terdapat 10 kebijakan yang telah disusun untuk pegawai BKN guna menguji efektivitas sistem digitalisasi manajemen ASN.
“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” jelas Zudan dalam siaran persnya.
2 Hari WFA dan 3 Hari WFO
Salah satu strategi yang diterapkan dalam kebijakan efisiensi ini adalah skema dua hari WFA dan tiga hari Work from Office (WFO).
Menurut Zudan, langkah ini dapat mengurangi pengeluaran yang tidak perlu, sekaligus meningkatkan daya saing pegawai dalam mencapai target kinerja.
“Jadikan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN, agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien serta berpacu pada target kinerja yang dicapai,” ungkapnya.
Evaluasi Rutin dan Inovasi Digitalisasi ASN
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan muncul inovasi baru dalam sistem kerja ASN guna mempercepat penyelesaian pekerjaan.
Selain itu, kebijakan ini juga akan membantu dalam menemukan pegawai dengan talenta digital yang unggul.
Pola kerja fleksibel ini akan dievaluasi secara rutin setiap bulan untuk memastikan efektivitas dan dampaknya terhadap kinerja ASN di lingkungan Pemprov Sulsel.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kebijakan Gubernur Sulsel A Sudirman Sulaiman: Pegawai Pemprov Hanya 3 Hari Ngantor, Selebihnya WFA, https://makassar.tribunnews.com
/sulawesi-selatan/read/2025/03/04/083709788/pemprov-sulsel-terapkan-flexible-working-day-asn-bisa-wfa-2