Peran Perdana Menteri Hideki Tojo pada masa pendudukan Jepang di Indonesia adalah menyetujui pembentukan Chuo Sangi In (Dewan Pertimbangan Pusat) di Jakarta
Chuo Sangi In merupakan dewan yang mengawasi kerja pemerintah dengan kedudukan di Jakarta.
Pembentukan Chuo Sangi In berawal dari protes Soekarno-Hatta dan para tokoh, mengenai janji kemerdekaan yang diberikan Jepang kepada negara yang didudukinya, seperti Filipina misalnya.
Hasilnya, pada 5 September 1943, Kumakichi Harada menerbitakan Osamu Sirei Nomor 36 dan 37 tentang pembentukan Chuo Sangi In dan Syu Sangi Kai (Dewan Pertimbangan Daerah) di daerah-daerah keresidenan, yang disetujui oleh Hideki Tojo.
Baca juga: Bagaimana Jepang Mewujudkan Janji Kemerdekaan kepada Indonesia?
Hideki Tojo menyetujui pembentukan PETA (Pembela Tanah Air) pada 5 September 1943.
Tujuan pembentukan PETA adalah untuk membantu Jepang dalam Perang Asia Timur Raya.
Pembentukan PETA sesuai dengan peraturan Jepang yang terdapat dalam Osamu Seirei Nomor 44 tanggal 3 Oktober 1943.
Dalam perkembangannya PETA justru dimanfaatkan oleh para tokoh Indonesia untuk meraih kemerdekaan.
Alhasil, PETA kemudian dibubarkan karena dianggap tidak menguntungkan Jepang.
Baca juga: Sejarah Kedatangan Jepang ke Pulau Jawa
Referensi: