KOMPAS.com - Kepolisian adalah alat negara yang dibentuk untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban di masyarakat.
Polisi bertugas untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut pengertian kepolisian:
"Kepolisian adalah segala hal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi, serta peraturan perundang-undangan."
Sebutkan tugas dan wewenang kepolisian!
Dilansir dari situs Polres Sumbawa, berikut tugas dan wewenang kepolisian:
Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian adalah:
- Memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Peraturan Pelaksanaan Kekuasaan, Tugas, dan Wewenang Lembaga Negara
Selanjutnya dalam Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002, dijelaskan lebih lanjut tentang tugas kepolisian, yakni:
- Mengatur, menjaga, mengawal, dan melakukan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintahan sesuai kebutuhan
- Menyelenggarakan segala kegiatan, terutama dalam menjamin keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas
- Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, serta ketaatan warga terhadap hukum juga peraturan perundang-undangan
- Turut serta dalam pembinaan hukum nasional
- Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum
- Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk pengamanan swakarsa
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya
- Menyelenggarakan identifikasi serta kedokteran kepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi kepolisian demi kepentingan tugas kepolisian
- Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan atau bencana, termasuk pemberian bantuan dan pertolongan
- Melayani kepentingan warga untuk sementara, sebelum ditangani instansi atau pihak berwenang
- Melayani masyarakat sesuai kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian, dan melaksanakan tugas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002, wewenang kepolisian secara umum adalah:
- Menerima laporan dan atau pengaduan
- Membantu menyelesaikan perselisihan warga yang dapat mengganggu ketertiban umum
- Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat
- Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan, serta mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
- Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian
- Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan
- Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian
- Mengambil sidik jari dan identitas lainnya, serta memotret seseorang
- Mencari keterangan dan barang bukti
- Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal NasionaL
- Mengeluarkan surat izin dan atau surat keterangan yang diperlukan dalam pelayanan masyarakat;
- Memberi bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan
pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat
- Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Baca juga: Tugas dan Wewenang MPR RI
Adapun kewenangan polisi lainnya, tercantum dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002:
- Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya
- Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
- Memberi surat izin mengemudi kendaraan bermotor
- Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik
- Memberi izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam
- Memberi izin operasional dan mengawasi badan usaha di bidang jasa pengamanan
- Memberi petunjuk, mendidik dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian
- Bekerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional
- Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing di Indonesia dengan koordinasi instansi terkait
- Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional
- Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.