KOMPAS.com - Good corporate governance dianggap penting dan patut dipertimbangkan bagi perusahaan. Good corporate governance menjadi salah satu kunci kesuksesan perusahaan untuk tumbuh dan menguntungkan secara jangka panjang.
Penerapan good corporate governance di Indonesia dilaksanakan sejak ditandatanganinya Letter of Intent dengan IMF.
Dilansir dari jurnal Analisis Penerapan Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Perusahaan (2013) oleh Danang Febrianto, kata governance berasal dari bahasa Perancis gubernance yang artinya pengendalian.
Good corporate governance didefinisikan sebagai pola hubungan, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang.
Hal tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku.
Baca juga: Krisis Perusahaan: Pengertian dan Penyebabnya
Sedangkan menurut Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, good corporate governance yaitu suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan.
Kesimpulannya, good corporate governance adalah suatu sistem pengelolaan perusahaan yang dirancang untuk meningkatkan kinerja perusahaan, melindungi kepentingan stakeholder, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai etika yang berlaku.
Dikutip dari buku Good Corporate Governance: Konsep dan Penerapannya dalam Konteks Indonesia (2005) oleh Daniri Achmad, manfaat penerapan prinsip good corporate governance bagi perusahaan, sebagai berikut:
Baca juga: Langkah-langkah Public Relations dalam Menghadapi Krisis Perusahaan
Penerapan good corporate governance yang baik dan konsisten, diharapkan mampu membuat perusahaan akan menjadi lebih handal karena secara umum manfaat good corporate governance lainnya adalah: