KOMPAS.com - Kebijakan pengekspor menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada di dalam negeri merupakan salah satu hambatan dalam perdagangan internasional yaitu dumping.
Dalam perdagangan internasional, praktik dumping tentunya pernah dilakukan sejumlah negara. Istilah ‘dumping’ memiliki konotasi negatif karena sering dianggap sebagai bentuk persaingan tidak sehat.
Menurut Rina Oktaviani, dkk, dalam buku Kebijakan Perdagangan Internasional (Aplikasinya di Indonesia) (2014), dumping dalam kamus hukum ekonomi, diartikan sebagai praktik dagang yang dilakukan eksportir, baik perusahaan atau negara, dengan menjual komoditas di bawah harga yang seharusnya.
Dumping juga diartikan sebagai kebijakan menjual hasil produksi di luar negeri lebih rendah dari di dalam negeri.
Dumping diterapkan dengan menjual komoditas di pasar luar negeri dengan harga yang jauh lebih rendah dibanding harga dalam negeri. Dalam konteks hukum perdagangan internasional, dumping merupakan bentuk diskriminasi harga internasional.
Baca juga: Definisi dan Regulasi Antidumping di Indonesia
Dikutip dari buku Hukum Dagang Internasional (2020) karya Erry Fitrya Primadhany, praktik dumping ditujukan untuk meraih keuntungan sebesar mungkin dari komoditas yang dijual di pasar luar negeri. Selain itu, dumping masih memiliki tiga tujuan lainnya, yakni:
Dumping tidak hanya dilakukan untuk mencari keuntungan sebesar mungkin. Namun, juga dilakukan untuk menghabiskan stok barang di dalam negeri.
Umumnya kasus ini terjadi ketika perusahaan mengalami kelebihan produksi, sehingga perlu mengekspor produknya ke luar negeri dengan harga lebih murah.
- Menyingkirkan usaha pesaing
Dumping memiliki konotasi negatif karena dianggap bentuk persaingan tidak sehat. Dalam hal ini, praktik dumping oleh beberapa perusahaan juga ditujukan untuk menyingkirkan usaha pesaing atau menjatuhkan kompetitor.
Dumping juga dijadikan strategi untuk memperluas pangsa pasar. Jumlah konsumen akan bertambah ketika suatu produk dijual murah.
Sehingga praktik ini sering digunakan untuk menambah jumlah konsumen dan memperluas jangkauan pasarnya.
Baca juga: Kebijakan Perdagangan Internasional Bidang Ekspor dan Impor
Keuntungan dan kerugian dumping
Praktik dumping dalam perdagangan internasional membawa sejumlah keuntungan dan kerugian. Berikut penjelasannya:
Dilansir dari situs Study, keuntungan praktik dumping ialah:
- Konsumen di negara yang menerima produk ekspor bisa lebih berhemat
Dumping berarti menjual produk lebih murah di pasar luar negeri dibanding dalam negeri. Penerapan praktik ini akan turut membantu penduduk negara yang menerima produk ekspor tersebut, karena mereka bisa membeli dengan harga yang jauh lebih murah.
- Dumping membuat perusahaan lebih inovatif dan kompetitif
Agar bisa bertahan dari praktik dumping, perusahaan kompetitor harus lebih inovatif serta kompetitif dalam memproduksi komoditasnya. Misal meningkatkan kualitas atau menjual murah produknya tanpa mengurangi kualitas.
- Meningkatkan pendapatan eksportir
Dumping dapat meningkatkan pendapatan eksportir karena barangnya laku serta banyak diburu konsumen. Sehingga secara langsung, eksportir mendapat keuntungan lebih banyak dibanding di dalam negeri.
Dilansir dari situs Investopedia, kerugian praktik dumping ialah:
- Timbulnya diskriminasi harga
Dumping jelas menimbulkan diskriminasi harga. Hal ini terjadi karena harga ekspor komoditas jauh lebih rendah dibanding harga produk sejenis di negara importir. Akibatnya praktik dumping dapat merusak tatanan harga produk sejenis.
- Eksportir mengalami kerugian
Walau membawa keuntungan besar bagi eksportir, ternyata dumping juga berpotensi membuatnya bangkrut. Penyebabnya adalah ketidakseimbangan biaya produksi dengan pendapatan. Artinya perusahaan harus memproduksi komoditas dengan kualitas sama, namun dijual dengan harga lebih rendah. Akibat paling fatalnya, perusahaan bisa mengalami kebangkrutan.
- Mematikan usaha kompetitor
Selain merugikan eksportir itu sendiri, dumping juga membawa dampak negatif bagi pengusaha kompetitor. Persaingan tidak sehat ini akan membuat pengusaha lainnya harus merugi karena barangnya tidak laku di pasaran, akibatnya omzet mereka menurun.
Baca juga: Hubungan Teori Keunggulan Mutlak dengan Perdagangan Internasional
Contoh kasus penerapan dumping
Praktik dumping sudah bukan hal baru lagi dalam dunia perdagangan internasional. Praktik ini secara nyata pernah diterapkan oleh beberapa negara di dunia. Berikut beberapa contohnya:
- Tiongkok pernah menjual harga detergen di Amerika Serikat, dengan harga kurang dari seperlima dari harga aslinya di Amerika Serikat.
- Turki menjual harga terigu di Indonesia dengan harga yang jauh lebih murah dibanding harga dalam negeri. Akibatnya pada 2009, terigu milik Turki mendominasi pasaran Indonesia.
- Jepang menjual produk kendaraan dan elektronik dengan harga yang jauh lebih murah di luar negeri dibanding dalam negeri.
- Tiongkok mengekspor sutra ke India dengan harga murah.
- Indonesia pernah dituduh melakukan dumping atas penjualan kertas ke Korea Selatan. Eksportir asal Indonesia mengekspor kertas yang kualitasnya bagus berharga murah ke Korea Selatan, sehingga memunculkan dugaan jika eksportir tersebut melakukan dumping.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.