KOMPAS.com – Pasar merupakan komponen penting dalam kegiatan ekonomi. Pasar berperan sebagai media berlangsungnya kegiatan ekonomi. Jenis-jenis pasar ada banyak, salah satunya pasar uang.
Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2016) karya bustari Muchtar, Rose Rahmidani, dan Menik Kurnia, pasar uang adalah pasar yang menyediakan sarana pengalokasian dan pinjaman dana jangka pendek.
Dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan atau perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun.
Dana yang ditransaksikan dalam pasar uang bukanlah uang yang super liquid, melainkan uang yang berbentuk sekuritas (surat berharga) yang mempunyai jatuh tempo sangat singkat.
Baca juga: Dana Pensiun: Definisi dan Jenisnya
Jika dilihat sekilas, pasar uang mirip dengan pasar modal. Namun, pasar uang dan pasar modal memiliki perbedaan, salah satunya terletak pada jangka waktu instrumen yang diperjualbelikan.
Instrumen yang diperjualbelikan dalam pasar modal adalah surat-surat berharga jangka panjang, seperti saham atau obligasi.
Sedangkan di dalam pasar uang, instrumen yang diperjualbelikan adalah surat berharga jangka pendek (kurang dari satu tahun), seperti Sertifikat Bank Indonesia.
Fungsi pasar uang didasarkan atas pihak-pihak yang terlibat di dalam pasar uang. Ada dua pihak yang terlibat di dalam pasar uang, yaitu pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang menanamkan dana.
Baca juga: Bank Syariah: Definisi, Prinsip, dan Fungsinya
Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2018) karya Kasmir, dijelaskan fungsi pasar uang bagi pihak yang membutuhkan dana dan bagi pihak yang menanamkan dana, yaitu:
Bagi pihak yang membutuhkan dana, fungsi pasar uang adalah:
Baca juga: Pegadaian: Definisi dan Kegiatan Usahanya
Bagi pihak yang menanamkan dana, fungsi pasar uang seabagi berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.