Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Batanghari, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat dalam diri tiap individu, tanpa terkecuali. Hak ini didapat setelah manusia dilahirkan.
Karena bersifat universal, hak ini berlaku di mana dan kapan saja. HAM tidak bisa dirampas bahkan dimusnahkan orang lain.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dijabarkan beberapa jenis Hak Asasi Manusia (HAM), yakni:
Hak untuk hidup
Tiap manusia memiliki hak untuk hidup, mempertahankan hidupnya, dan meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Manusia juga berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih, memperoleh rasa aman, damai, tenteram, serta sejahtera lahir batin.
Hak asasi berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Tiap manusia berhak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Artinya individu berhak membangun sebuah keluarga tanpa ada tekanan, serta berhak memiliki keturunan lewat perkawinan yang sah.
Dalam hal ini, perkawinan dinyatakan sah, jika calon suami dan istri sudah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, baik hukum agama maupun negara.
Hak mengembangkan diri
Tiap manusia berhak mengembangkan dirinya secara layak. Oleh sebab itu, ada hak asasi untuk mengembangkan diri.
Misalnya tiap manusia berhak berkomunikasi serta mendapatkan informasi sesuai kebutuhannya, serta berhak merasakan manfaat dari pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
Contoh lainnya, yakni tiap individu berhak memperjuangkan dirinya, agar bisa terus berkembang, baik secara perseorangan atau kelompok.
Hak memperoleh keadilan
Manusia berhak mendapat keadilan yang sama di mata hukum, sehingga tidak terjadi diskriminasi terhadap individu atau kelompok tertentu.
Contohnya asas praduga tak bersalah, di mana seseorang berhak untuk tidak dinyatakan bersalah jika belum ada keputusan hukum yang sah dari pengadilan.
Tiap manusia juga berhak memiliki bantuan hukum, saat dimulainya suatu penyidikan hingga putusan pengadilan.
Hak atas kebebasan pribadi
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia berhak menentukan kebebasan yang akan dipilihnya. Kebebasan itu akan diperbolehkan selama tidak merugikan atau membahayakan orang lain.
Misalnya tiap orang bebas menentukan agama yang akan dianutnya, menentukan pilihan politik, bebas mengeluarkan pendapat, dan menentukan kewarganegaraannya.
Hak atas rasa aman
Manusia berhak mendapatkan rasa aman, sehingga bisa menjalani kehidupannya dengan lebih tenang.
Contoh hak atas rasa aman, yakni berhak mendapat perlindungan diri, terbebas dari pebuatan buruk (misal penyiksaan dan kekerasaan), dan tidak mendapat perlakukan sewenang-wenang.
Hak kesejahteraan
Jenis hak asasi manusia ini memberikan manusia hak untuk mendapat kesejahteraan. Jika hidup sejahtera, kehidupan manusia pasti berjalan dengan baik.
Contoh hak kesejahteraan, yaitu tiap orang, baik pria maupun perempuan berhak mendapat pekerjaan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan, dan berhak memiliki pekerjaan sesuai bidang yang disukainya.
Hak dalam bidang pemerintahan
Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi. Hal ini memberi kebebasan berpendapat untuk masyarakat, dan kebebasan dalam memilih pilihan politiknya.
Sebagai contoh, tiap orang berhak untuk diangkat menjadi pejabat atau memiliki jabatan dalam pemerintahan, berhak menyampaikan pendapatnya terhadap sistem pemerintahan, dan berhak ikut Pemilu.
Hak wanita
Contoh hak wanita ialah perempuan berhak memperoleh perlindungan khusus dalam melaksanakan pekerjaannya, berhak memilih pekerjaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menentukan kewarganegaraannya.
Hak anak
Tiap anak yang lahir di dunia mempunyai hak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, bahkan negara.
Contoh hak anak adalah tiap anak berhak mendapatkan nama dan status kewarganegaraan, beribadah, berpikir, dan berekspresi dengan bimbingan orangtua atau wali, dan memperoleh perlindungan hukum dari segala macam tindak kekerasan, baik fisik atau mental.
/skola/read/2022/09/19/120000469/jenis-jenis-hak-asasi-manusia-ham-