KOMPAS.com - Pengguna Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) perlu bersiap menghadapi kenaikan tarif pada ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak dalam waktu dekat.
Penyesuaian tarif ini resmi diumumkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 398/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif pada Jalan Tol Bogor Ring Road.
Kenaikan ini dipicu oleh inflasi sebesar 5,05 persen untuk periode Januari 2023 hingga Februari 2025, serta kebutuhan untuk menjaga iklim investasi yang kondusif dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Baca juga: Tol Junction Palembang Resmi Bertarif 21 April, Simak Rinciannya
Penyesuaian tarif berlaku untuk dua segmen utama, yakni ruas Sentul Selatan–Simpang Semplak dan ruas Cibadak–Simpang Semplak.
Berikut rincian tarif baru berdasarkan golongan kendaraan:
Ruas Sentul Selatan–Simpang Semplak
Baca juga: 5 Tanda Rematik yang Dirasakan di Pagi Hari, Apa Saja?
Ruas Cibadak–Simpang Semplak
Kenaikan tarif ini bervariasi antara Rp 500 hingga Rp 1.500 tergantung golongan kendaraan dan ruas tol.
Khusus untuk ruas Cibadak–Simpang Semplak, tarif Golongan I tidak mengalami perubahan, tetap Rp 5.500.
Baca juga: 23 Tanda Kanker yang Bisa Dilihat di Malam Hari, Apa Saja?
Jalan Tol BORR, yang dikelola oleh PT Marga Sarana Jabar sebagai anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, memiliki panjang total sekitar 11,3 kilometer.
Tol ini menjadi jalur alternatif untuk mengurai kemacetan di Kota Bogor, khususnya di Jalan Sholeh Iskandar, serta memperlancar mobilitas masyarakat dan perekonomian di wilayah penyangga Jakarta.
Tol BORR terbagi menjadi beberapa seksi: