JAKARTA, KOMPAS.com - Lahan sitaan Kejaksaan RI di Provinsi Banten dan Jawa Barat akan disiapkan untuk membangun hunian rakyat.
Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) Heri Jerman bahkan telah melakukan survei lapangan ke lahan sitaan tersebut pada Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, tinjauan tersebut merupakan instruksi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, untuk melihat langsung lokasi tanah sitaan Kejaksaan yang potensial bisa digunakan untuk pembangunan rumah untuk rakyat
"Survei dilaksanakan untuk mendapatkan gambaran kesesuaian lahan yang diusulkan dengan maksud dan tujuan pembangunan perumahan yang akan menjadi program Kementerian PKP,” jelasnya.
Baca juga: Viral Kementerian PKP Undang Dewa 19, Ara: Tidak Ada APBN, Dhani Tidak Mau Dibayar
Dikatakan, lingkup pelaksanaan survei mengacu pada persyaratan kelayakan teknis sebagaimana pada PermenPUPR Nomor 7 Tahun 2022.
Kelayakan teknis yang dimaksud meliputi kesesuaian dengan RTRW setempat, ketersediaan jalan akses, bebas banjir dan longsor, tidak melanggar garis sempadan bangunan/sungai/pantai, ketersediaan sumber air dan listrik, dan kondisi kesiapan lahan ataupun keperluan pematangan lahan.
Sebagai Komitmen Jaksa Agung RI dan Menteri PKP untuk senantiasa bersinergi, bergotong royong membangun dan merenovasi rumah untuk rakyat, maka Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset telah menyerahkan beberapa bidang tanah yang sudah Incracht (yang sudah diputus dan tidak ada lagi sengketa hukum).
Penyerahan dilakukan melalui Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, untuk bisa digunakan pembangunan perumahan untuk rakyat.
Baca juga: Siap-siap, 3,7 Juta Hektar Lahan Sawit Diambil Alih Negara
“Sesuai rekomendasi dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, terdapat tiga lokasi yaitu di Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor yang berpotensi dapat dimanfaatkan,” paparnya.
Lokasi lahan pertama terdapat di Desa Mekarsari Kecamatan Maja Kabupaten Lebak yang terdiri dari 2 hamparan lahan masing-masing seluas 2,4 hektar dan 3,5 hektar, dengan status SHGB atas nama PT. Harvest Time.
Lokasi kedua adalah di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang terdiri atas 1 lahan HGB seluas 2,2 hektar atas nama PT. Faduma Jaya.
Lokasi ketiga yang berpotensi terdapat di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor dengan luas masing-masing 4,1 hektar, 3,9 hektar, 3,6 hektar, dan 4,9 hektar dengan status SHGB atas nama PT Chandra Tribina.
“Dari ke 3 lokasi yang sudah disurvei akan segera menjadi pertimbangan lahan yang mana cocok untuk dilakukan pembangunan perumahan untuk rakyat dan akan dikaji dari segala aspek,” tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.