KOMPAS.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 5 Tahun 2025 pada 17 April 2025, yang berlaku sejak 22 April 2025.
Beleid baru ini mengatur besaran penghasilan dan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan perumahan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dengan pendekatan zonasi wilayah yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan kondisi geografis, permen ini diharapkan mempermudah MBR memiliki rumah layak huni.
Baca juga: Resmi Terbit, Aturan Baru Gaji Maksimal MBR Beli Rumah Subsidi
Menurut Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, Permen PKP 2025 memperluas peluang MBR untuk memiliki rumah.
Sebelumnya, batas penghasilan MBR sebesar Rp 8 juta (untuk yang sudah kawin) dan Rp 10 juta (di Papua) masih menyisihkan masyarakat dengan penghasilan tanggung.
“Dengan permen ini, kami berharap lebih banyak MBR yang bisa mengakses pembiayaan FLPP. Masyarakat dengan penghasilan tanggung kini memiliki kesempatan lebih besar,” ujar Heru.
Permen ini menetapkan besaran penghasilan MBR berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah, dengan luasan lantai maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum dan 48 meter persegi untuk rumah swadaya.
Penghasilan MBR diatur berdasarkan empat zonasi wilayah, yang mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah, dan letak geografis.
Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.
Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Masyarakat dapat mengajukan pembiayaan melalui 39 bank penyalur FLPP yang bekerja sama dengan BP Tapera, terdiri dari 7 bank nasional dan 32 bank pembangunan daerah.
Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Tapera Mobile, yang memudahkan pencarian rumah dan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan keunggulan:
Heru menegaskan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini segera, karena fasilitas FLPP hanya dapat digunakan sekali per keluarga.
“Jika suami sudah memanfaatkan fasilitas ini, istri tidak bisa mengajukan lagi,” jelasnya.
Besaran ini memungkinkan MBR memperoleh rumah layak huni dengan harga terjangkau, mendukung visi pemerintah untuk mengurangi backlog perumahan nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.