KUDUS, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membuat aturan baru terkait pengolahan sampah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti mengatakan, kini warga Kudus wajib memilah sampah organik, anorganik, dan residu.
Sementara warga yang tidak memilah sampah akan dikenai sanksi berupa sampah tidak akan diangkut oleh petugas.
Baca juga: TPA BLE Banyumas Bisa Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah
"Teman-teman pengangkut sampah yang bentor itu juga sudah kami sampaikan, untuk rumah tangga yang tidak memilah sampahnya, jangan diangkut," ujar Revli dalam Inagurasi Gerakan Digital Kudus Asik dan Apresiasi 370 Mitra Pengelolaan Sampah Organik di Djarum Oasis Kretek Factory, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (26/02/2025).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus Abdul Halil mengatakan, kebijakan ini mulai diterapkan pada 17 Februari 2025.
Pengangkutan sampah juga dilakukan berdasarkan jenisnya, yakni sampah organik diangkut pada Senin, Rabu, Jumat.
Kemudian sampah anorganik dilakukan pada Selasa dan Kamis, serta sampah residu diangkut pada hari Sabtu.
Baca juga: TPST Pasuruhan Kelar Akhir 2024, Pengurai Masalah Sampah di DPSP Borobudur
"Masalah sampah adalah masalah bersama. Harapan kami, masyarakat aktif berpartisipasi dalam membantu mewujudkaan program itu," katanya.
Sementara pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas PKPLH bekerja sama dengan Bakti Lingkungan Djarum Foundation (BLDF) untuk melakukan aksi Kudus Apik Resik (Kudus Asik).
Ada pun BLDF sejak tahun 2018 telah melakukan pengolahan sampah organik menjadi kompos di Pusat Pengolahan Organik (PPO), Djarum Oasis Kretek Factory, Kudus.
Saat ini, 38 ton sampah organik yang berasal dari 370 mitra telah diubah menjadi kompos setiap harinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.