KOMPAS.com - Dua mantan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) sama-sama tak tahu soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area lagar laut Tangerang, Provinsi Banten.
Dua mantan Menteri ATR/Kepala BPN yang dimaksud ialah Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sebagai informasi, Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sejak 15 Juni 2022 sampai dengan 21 Februari 2024, menggantikan Sofyan A. Djalil.
Sementara, AHY menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sejak 21 Februari 2024 sampai dengan 20 Oktober 2024, menggantikan Hadi Tjahjanto.
Baca juga: Ini Para Pihak yang Terlibat Skandal SHGB dan SHM Laut Tangerang
Seperti diketahui, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah membenarkan temuan masyarakat terkait adanya SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang, tepatnya Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Bahkan, Nusron mengungkapkan bahwa sertifikat tanah tersebut terbit pada tahun 2023.
Kendati begitu, Kementerian ATR/BPN masih melakukan investigasi lebih lanjut kebenaran peta bidang SHGB dan SHM itu berada di luar garis pantai (laut) atau di dalam garis pantai (daratan).
Adapun ketika dikonfirmasi, Hadi Tjahjanto mengaku tidak mengetahui soal SHGB dan SHM tersebut.
Hadi mengungkapkan, dirinya justru baru mengetahui soal SHGB dan SHM itu terbit pada 2023, setelah polemik soal pagar laut tersebut mencuat.
“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi saat dihubungi 优游国际.com, Selasa (21/1/2025).
Meski begitu, Hadi tidak berkomentar banyak mengenai polemik pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu, maupun soal penerbitan dokumen sertifikat tanahnya.
Dia justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut.
“Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi,” kata Hadi.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Hadi, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menelusuri kesesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Salah satunya kalau tidak salah, akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” pungkasnya.
Baca juga: SHGB dan SHM di Laut Tangerang, antara Skandal dan Ketidakadilan Ruang