优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Ini Para Pihak yang Terlibat Skandal SHGB dan SHM Laut Tangerang

优游国际.com - 21/01/2025, 08:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

KOMPAS.com - Keberadaan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.

Belum lagi dalang pemasangan pagar bambu tak berizin itu terungkap, publik kembali dihebohkan dengan temuan sertifikat tanah yang terbit di sejumlah area pagar laut tersebut.

优游国际.com pun menelusuri aplikasi BHUMI milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan mendapati kavling-kavling laut yang berdekatan dengan sebuah perumahan, telah berstatus serta pecah sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Total luas area dengan status Sertifikat HGB (SHGB) tersebut lebih dari 537,5 hektar atau 5.375.000 meter persegi. Masing-masing kavling memiliki luas bervariasi mulai dari 3.458 meter persegi, hingga terluas 60.387 meter persegi.

Baca juga: Laut Tangerang yang Dipagari Bambu Sudah Bersertifikat HGB?

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid membenarkan informasi tersebut. Terdapat SHGB sebanyak 263 bidang dan sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

"Tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ujarnya dalam keterangan pers dikutip dari kanal Youtube 优游国际 TV pada Senin (20/1/2025).

Nusron menjelaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut yang pertama tentu adalah juru ukur. 

Adapun Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang yang menggunakan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dari pihak swasta.

"Kami sudah perintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk memanggil, dan kalau terbukti tidak sesuai prosedur, kami minta di-blacklist dan kalau perlu izinnya dicabut," cetus Nusron.

Baca juga: Skandal di Laut Tangerang, Ada HGB 263 Bidang dan SHM 17 Bidang

Kemudian, pihak lain yang ditengarai terlibat adalah Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantah Tangerang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang, serta Kepala Kantah Tangerang.

"Tapi yang bersangkutan sudah pensiun (Kepala Kantah Tangerang), juga akan kita panggil dan akan kita lihat apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak," imbuhnya.

Berikut daftar para pihak yang terlibat penerbitan SHGB dan SHM di Laut Tangerang:

  • Juru Ukur
  • Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang
  • Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB)
  • Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantah Tangerang
  • Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang
  • Kepala Kantah Tangerang

Lanjut Nusron, terhadap pihak-pihak yang terlibat dan terkait dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang terbukti berada di luar garis pantai tersebut, Kementerian ATR/BPN juga akan menindak sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Nusron meminta maaf dengan adanya permasalahan ini dan berkomitmen menyelesaikannya secara tuntas serta terang benerang.

"Kami akan menuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya, tidak ada yang kami tutupi. Karena memang fungsi dari aplikasi BHUMI adalah untuk transparansi, siapapun bisa mengakses, dan ini bukti kalau kita siap dikritik, dan siap dikoreksi oleh siapapun masyarakat, kalau memang ada kesalahan akan kita koreksi," tutupnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.

Terpopuler

1
2
3
4
5
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau