优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Jumat, Aturan Gaji Maksimal Rp 14 Juta Penerima Rumah Subsidi Terbit

Hal ini disampaikan Supratman saat bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widiyasanti di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

“Karena itu dalam waktu yang singkat, Insya Allah mudah-mudahan 1-2 hari ini proses harmonisasi dan perundangan Peraturan Menteri Perumahan akan segera kita terbitkan,” jelas Supratman.

Ara menuturkan, hal ini dilakukan supaya semakin banyak masyarakat Indonesia yang memiliki kesempatan mendapatkan rumah subsidi. 

Sementara Amalia memastikan, batas maksimal penghasilan MBR yang menerima rumah subsidi dari Pemerintah sebesar Rp 14 juta untuk di Jabodetabek.

“(Gaji) Rp 14 juta untuk daerah Jabodetabek rencananya.Ini tentunya sudah meningkat jauh lebih baik dibandingkan yang sebelumnya, yang single (lajang) Rp 12 juta,” kata Amalia.

Nantinya dalam Permen PKP tersebut akan membagi besaran batas maksimal gaji tersebut dalam empat wilayah, mulai dari 1-4.

“Nanti ada pembagiannya, wilayah-wilayahnya, kita bilang wilayah 1, 2, 3 dan 4,” tandasnya.

/properti/read/2025/04/16/212548921/jumat-aturan-gaji-maksimal-rp-14-juta-penerima-rumah-subsidi-terbit

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke