优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Banjir Interupsi soal Pemangkasan Anggaran, Rapat Komisi V dengan Pemerintah Tak Tuntas

Sebab, terjadi banjir interupsi dari para anggota dewan setelah Menteri PU Dody Hanggodo selesai memaparkan laporannya. Sehingga, para menteri dan kepala badan yang lainnya urung melakukan pemaparan pada rapat kali ini.

Misalnya, Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B. Kady menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang (UU) MD3, DPR bertugas menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Sementara, menurut dia, Presiden Prabowo seringkali menekankan akan bertugas tegak lurus sesuai dengan amanat UU.

"Ini undang-undang Pak Menteri (PU), bukan peraturan biasa. Jadi semua yang jadi objek efisiensi tolong dipikirkan dengan baik. Kita dukung efisiensi, kita dukung pemerintah, tapi jangan korbankan kami, janji-janji politik kami juga ada di bawah, kami juga duduk mewakili rakyat, presiden terpilih ada janji politiknya, anggota DPR ada janji politiknya," ujarnya.

"Ayo kita pintar-pintar tanpa melanggar atau tidak mematuhi undang-undang yang ada, kita bicarakan, kalau misalnya hanya Rp 29 triliun (anggaran PU yang tersisa), kita bicarakan ke mana, ini yang prioritas yang mana, jangan plotting seperti begini lantas suruh teken, gak bisa," tandasnya.

Mendengar hal itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan, sudah menjadi tugas DPR untuk mengesahkan perubahan pagu anggaran indikatif di kementerian.

Lagipula sudah ada landasannya berupa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, dan Surat Menteri Keuangan.

"Saya begini saja supaya ini singkat dan kita nanti mudah merumuskan masing-masing kementerian lembaga mitra kerja Komisi V, rapat kali ini kita cukup ketok dulu Inpres dan perubahan dari surat dari Kementerian Keuangan terkait pagu indikatif masing-masing kementerian, setelah itu kita jadwalkan rapat satu-satu dengan menterinya," jelasnya.

Namun, terdapat interupsi kembali dari Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo.

Yanuar menilai sebaiknya Komisi V DPR RI tidak mengesahkan perubahan pagu indikatif ini. Karena perubahan anggarannya luar biasa. 

Pasalnya, anggaran yang terpangkas ini berdampak langsung terhadap program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Asta Cita yang ke-6, membangun dari bawah dari desa, PISEW kosong ini di desa. Jembatan gantung adanya di desa, bukan di kota," ucapnya.

Sehingga Yanuar meminta sebaiknya Komisi V DPR RI melakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum memberikan persetujuan.

"Terlebih lagi dari dana efisiensi Rp 306 triliun ini kita juga belum tahu apakah nanti berapa lagi yang masuk di mitra-mitra kita, kita rapat lagi kita ubah lagi pagu indikatif lagi," tandasnya.

Menanggapi hal itu, Lasarus menegaskan rapat kali ini untuk mengesahkan perubahan anggaran pagu indikatif masing-masing kementerian terlebih dahulu.

Sementara untuk program-program yang telah ditentukan kementerian masih belum disetujui, sehingga akan dibahas lagi secara mendalam pada rapat selanjutnya.

"Kita hanya mengesahkan perubahan angka saja dulu. Kita tidak menyetujui programnya. Kalau Bapak mau kupas hari ini pun tidak akan selesai ini barang, karena kita harus mengurai satu-satu. Maksud saya supaya rapat ini tidak riuh, jadi kita setujui dulu perubahannya, karena pagu indikatif ini harus disahkan, karena itu aturan main, tatibnya begitu, harus disahkan oleh komisi yang bersangkutan, itu ada tata tertibnya," tuturnya.

Belum sepakat soal itu, interupsi juga datang dari Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu.

Ia mempertanyakan perlunya Komisi V DPR RI untuk menyetujui perubahan pagu indikatif ini. Karena perubahannya tidak masuk akal, dan sudah bisa diotak-atik.

Adian mencontohkan, anggaran Kementerian PU tahun 2025 untuk sumber daya air sebesar Rp 10,7 triliun. Di mana untuk rehabilitasi jaringan irigasi hanya 16.000 hektar dari sekian banyak kebutuhan, tentu akan mengganggu program ketahanan pangan. 

"Jadi kalau menurut saya teman-teman di DPR harus rela tidak buat apa-apa buat Dapil nya, ya jadi pembohong lah setahun, tidak mampu menepati janji-janjinya, kira-kira begitu pimpinan, karena ini tidak ada yang bisa diotak-atik, saya baca dari tadi, kita pindah jadi jembatan gantung, jalan tidak terbangun, kita pindah jadi yang lain, yang lain tidak terbangun," terangnya.

Apabila pagu indikatif ini sudah tidak bisa diubah lagi, ia meminta segera disahkan saja. Lagipula yang akan bertanggung jawab kepada rakyat nanti adalah para menteri dan pemerintah.

"Ya usul saya, ketok-ketok lah, tapi teman-teman (DPR) harus rela. Toh ini sudah pemerintahan yang kita sepakati toh, apapun risikonya kita terima," tukasnya.

Lasarus pun kembali menegaskan bahwa perubahan pagu indikatif di setiap kementerian sudah diputuskan oleh pemerintah. DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk menganulirnya.

Tugas DPR ialah mengesahkan perubahan anggaran dan mendiskusikan serta mengarahkan kepada kementerian terkait tentang penggunaan uang negara itu.

"Jadi sebetulnya maksud saya begini supaya nanti kita terarah, kita ketok dulu Inpres dengan Surat Menteri Keuangan ini, baru nanti kita rapat satu-satu program Pak Menteri dengan duit sekian mau bikin apa, kita langsung dengan menterinya, cocok? cocok ya," tuturnya.

Pada akhirnya, Komisi V DPR RI mengesahkan perubahan pagu indikatif Kementerian PU, Kementerian PKP, Kemendes PDT, Kementerian Transmigrasi, BMKG dan BNPP atau Basarnas.

Sementara untuk perubahan pagu indikatif Kementerian Perhubungan belum disahkan karena Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi tidak hadir dalam rapat.

"Angka masing-masing pagu indikatif dari mitra kerja Komisi V, kecuali Kementerian Perhubungan, sudah kita sahkan kembali setelah mengalami efisiensi. Untuk Kementerian Perhubungan, karena belum hadir di sini, jadi kita di rapat senin ini kita sahkan, sekalian ya," pungkas Lasarus.

Rincian Pagu Indikatif Kementerian

Berikut rincian pagu indikatif beserta nominal pemangkasannya di setiap kementerian yang menjadi mitra kerja Komisi V DPR RI:

  • Kementerian PU, semula Rp 110.952.654.255, terpangkas Rp 81.380.706.00, jadi tersisa Rp 29.571.948.255
  • Kementerian PKP, semula Rp 5.724.391.058, terpangkas Rp 3.661.095.000, jadi tersisa Rp 1.613.296.058
  • Kemendes PDT, semula Rp 2.192.387.697, terpangkas Rp 1.034.396.000, jadi tersisa Rp 1.157.991.697
  • Kementerian Transmigrasi, semula Rp 122.419.152, terpangkas Rp 47.396.000, jadi tersisa Rp 75.023.152
  • BMKG, semula Rp 2.862.897.302, terpangkas Rp 1.423.397.000, jadi tersisa Rp 1.403.500.302
  • BNPP/Basarnas, semula Rp 1.497.578.812, terpangkas Rp 486.098.000, jadi tersisa Rp 1.011.480.812.

/properti/read/2025/02/06/160000921/banjir-interupsi-soal-pemangkasan-anggaran-rapat-komisi-v-dengan

Baca berita tanpa iklan.

Terpopuler

1
2
3
4
5
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke