优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Andriansyah Tiawarman K
Advokat, Dosen, Kurator, Kepailitan dan Pengurus PKPU

Andriansyah Tiawarman K, Pimpinan Justitia Group, salah satu lembaga Pelatihan dan Sertifikasi Hukum terbesar di Indonesia saat ini. Andriansyah menempuh S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Selain terus mengembangkan pendidikan dan pelatihan hukum berkelanjutan melalui Justitia Group, saat ini Andriansyah juga sedang menjalani studi Doktor Hukum di Universitas Indonesia dan menjalankan beberapa tugas lainnya antara lain sebagai Tenaga Ahli, Dosen, Trainer, Advokat, Kurator & Pengurus, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Mediator, serta Asesor Kompetensi.

Advokat dalam Menjaga Marwah Pengadilan

优游国际.com - 13/02/2025, 14:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di
Editor

DUNIA advokat saat ini tengah digegerkan dengan kasus seorang pengacara berinisial FO yang naik meja saat sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 lalu.

Tindakan itu mendapat kecaman dari berbagai pihak dan dianggap sebagai tindakan yang telah menghina lembaga peradilan.

Imbas dari kasus tersebut, Kongres Advokat Indonesia (KAI) kemudian memberhentikan pengacara tersebut dan menyatakan bahwa FO terbukti telah melakukan tindakan merusak etika dan marwah profesi advokat, serta merusak nama baik KAI.

KAI dalam keputusannya yang tertuang pada Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25 menetapkan tiga hal, yaitu: 1) Memberhentikan FO secara tidak hormat dari keanggotaan KAI; 2) Mencabut SK pengangkatan advokat FO; dan 3) Melarang FO menggunakan segala atribut KAI, baik nama, logo, maupun bendera organisasi.

Tak hanya itu, pihak PN Jakarta Utara juga resmi melaporkan para pengacara dari tim kuasa hukum RA, dengan mendasarkan pada tiga pasal, yaitu Pasal 355 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP.

Baca juga:

Rincian pasal tersebut antara lain: Pertama, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kedua, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Ketiga, Pasal 217 KUHP yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.

Pelaporan ini didasarkan pada perintah langsung dari Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air.

Advokat dan Kode Etik Advokat

Advokat dalam menjalankan tugasnya berpegang teguh pada Kode Etik Advokat Indonesia yang berkedudukan sebagai hukum tertinggi advokat.

Kode Etik merupakan kompas moral yang menjadi penunjuk arah bagi setiap profesional dalam menjalankan tugasnya.

Dalam konteks profesi advokat, kode etik tidak sekadar kumpulan aturan tertulis, melainkan juga fondasi dasar yang membentuk integritas dan profesionalisme para penegak hukum ini.

Lebih dari sekadar aturan prosedural, kode etik advokat merupakan manifestasi dari nilai-nilai luhur profesi hukum yang telah dibangun selama ini.

Kode etik menjadi jembatan yang menghubungkan antara keahlian teknis seorang advokat dengan tanggung jawab moralnya terhadap masyarakat dan sistem peradilan.

Pada Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia menjelaskan bahwa “Advokat Indonesia adalah warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik Advokat serta sumpah jabatannya”.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan.

Terpopuler

1
2
3
4
5
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau