优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Royyan Mahmuda
ASN Kementerian Hukum dan HAM

Penegak Hukum, Pengajar dan Pegiat Literasi

Kasus Difabel Tersangka Pelecehan Seksual dan Bahaya Labelling

优游国际.com - 16/12/2024, 13:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di
Editor

KASUS kekerasan seksual yang diduga dilakukan penyandang disabilitas berinisial I W A S menyita perhatian publik.

Publik sempat meragukan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan pria asal Lombok itu karena ia tak memiliki kedua tangan.

Namun, fakta mulai terkuak. Korbannya bertambah menjadi 15 orang, termasuk anak di bawah umur.

Modus A terungkap. Polisi menyebut, dalam menjalankan aksi bejatnya, A memanipulasi emosional dan memberikan ancaman psikologis kepada para korban agar mengikuti keinginannya.

Mulanya, banyak pihak yang meragukan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku karena keterbatasan fisik yang dimiliki.

Netizen beramai-ramai menganalisa dengan pertanyaan, apakah bisa seseorang dengan keterbatasan fisik melakukan tindak kekerasan seksual? Bukankah sama-sama mau?

Di kasus lain, muncul asumsi ketika ada seseorang yang dipandang baik dan berprestasi, dianggap tidak mungkin melakukan tindak pidana.

Fenomena seperti ini dalam hukum pidana dan kriminologi dikenal dengan istilah labelling theory.

Teori labelling merupakan salah satu pendekatan penting dalam kriminologi yang menjelaskan bagaimana identitas seseorang sebagai pelaku kejahatan dapat terbentuk melalui proses pelabelan oleh masyarakat.

Dalam konteks hukum pidana, teori ini menyoroti peran masyarakat, institusi hukum, dan lingkungan sosial dalam menciptakan dan memperkuat identitas kriminal seseorang.

Teori labelling dalam hukum pidana juga menyoroti bagaimana identitas seseorang terbentuk melalui proses pelabelan oleh masyarakat, termasuk stereotip yang melekat pada individu atau kelompok tertentu.

Salah satu asumsi yang sering muncul dalam masyarakat adalah anggapan bahwa "orang baik"—yang diidentifikasi melalui latar belakang, status sosial, atau perilaku sehari-hari—tidak mungkin melakukan tindak pidana.

Teori labelling, seperti yang dijelaskan oleh Howard Becker, menegaskan bahwa deviasi atau tindak pidana bukan semata-mata karena tindakan pelanggaran terhadap norma, tetapi juga karena reaksi sosial terhadap pelaku.

Masyarakat cenderung memberi label negatif kepada individu dari kelompok tertentu, sementara kelompok lain dianggap "tidak mungkin" melakukan pelanggaran hukum karena citra mereka yang positif.

Dampak labelling

Anggapan bahwa "orang baik tidak mungkin melakukan tindak pidana" adalah bentuk pelabelan positif yang dapat mengarah pada bias sosial.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau