DALAM sektor keuangan, integritas dan independensi para profesional menjadi fondasi utama yang menjaga stabilitas serta kepercayaan sistem.
Selain aktor-aktor seperti akuntan, aktuaris, dan penilai keuangan, profesi hukum seperti notaris dan advokat memegang peran sentral dalam mendukung ekosistem keuangan yang sehat.
UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menegaskan peran profesi penunjang, termasuk konsultan hukum dalam industri jasa keuangan.
Namun, pengaturan yang menempatkan pembinaan dan pengawasan konsultan hukum di bawah Kementerian Hukum dan HAM menimbulkan pertanyaan mendasar: Apakah langkah ini sejalan dengan prinsip independensi profesi hukum?
UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menempatkan profesi advokat, termasuk konsultan hukum, sebagai bagian dari entitas yang bebas dan mandiri.
Pengawasan atas profesi ini dilakukan secara internal oleh organisasi advokat, bukan institusi pemerintah.
Pengaturan dalam UU P2SK yang memberikan wewenang pembinaan kepada Kementerian yang membawahi hukum membuka potensi konflik regulasi.
Apalagi, kini kementerian yang membawahi hukum telah dibagi ke dalam tiga portofolio. Hal ini tidak saja berisiko menurunkan independensi profesi advokat, tetapi juga menciptakan ketidakharmonisan dengan semangat UU Advokat yang mengutamakan kebebasan profesi hukum dari campur tangan pemerintah.
Masalah independensi profesi advokat menjadi perhatian serius. Sejak awal kemunculannya, profesi ini telah menunjukkan bahwa ia bukan bagian dari struktur kekuasaan negara.
Pada masa Orde Lama, himpunan para advokat menolak untuk meminta restu dari Presiden Soekarno untuk menjalankan kegiatan mereka (Lev, 2013).
Menurut Daniel S. Lev (2013), profesi advokat memiliki cita-cita khusus yang melekat padanya, yakni pembelaan terhadap hak-hak pribadi, keadilan, dan perlindungan dari kekuasaan pemerintah.
Pengaturan dalam UU P2SK yang mengatur pembinaan profesi konsultan hukum justru berisiko merusak nilai-nilai inti ini, khususnya dalam hal perlindungan terhadap independensi profesi hukum dari campur tangan kekuasaan pemerintah.
Menempatkan konsultan hukum yang bergerak di bidang pasar modal di bawah pengawasan pemerintah dapat menimbulkan persepsi bahwa pasar modal Indonesia dapat diintervensi.
Konsultan hukum yang bergerak di bidang pasar modal, yang selama ini digambarkan harus independen, dapat kehilangan kebebasan dalam menjalankan tugasnya.
Apalah artinya sekadar pasal yang menyatakan bahwa konsultan hukum independen, tapi ekosistem yang disediakan justru tidak menunjang hal tersebut untuk terwujud?