优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Kantor Hukum

Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Penyedia Layanan Jasa Hukum
email: office@azlawid.com
website: azlaw.co.id

Barang Gadai Hilang, Bagaimana Hukumnya?

优游国际.com - 17/10/2024, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW),
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum 优游国际.com

Oleh: Haikal Ramzy, S.H.

Masyarakat sudah tak asing dengan mekanisme pemberian agunan utang dalam bentuk gadai. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan hukum bagi kreditur terhadap pelaksanaan kewajiban pembayaran debitur.

Dalam gadai, barang yang dijadikan objek diserahkan penguasaannya dari pihak debitur kepada kreditur.

Terdapat sejumlah kasus di mana barang yang berada di bawah penguasaan kreditur hilang dengan berbagai sebab. Kehilangan objek gadai bisa karena kelalaian dari pihak penerima gadai, terjadi pencurian atau sebab lainnya.

Lantas, jika barang/objek gadai hilang, bagaimana penyelesaian hukumnya?

Dasar Hukum Gadai

Pengaturan mengenai gadai diatur dalam Bab XX Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Burgerlijk Wetboek.

Pasal 1150 KUH Perdata mendefinisikan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain.

Dengan pengecualian, biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.

Secara teoritis terdapat beberapa unsur yang tercantum dalam pengertian gadai. Pertama, adanya subjek gadai, yakni kreditur sebagai penerima gadai dan debitur sebagai pemberi gadai.

Kedua, adanya objek gadai, dalam hal ini adalah barang bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud.

Ketiga, adanya kewenangan kreditur untuk melakukan pelelangan terhadap barang debitur apabila terjadi tindakan ingkar janji oleh debitur.

Lebih lanjut, untuk terpenuhi syarat gadai terhadap benda bergerak, maka debitur berkewajiban menyerahkan objek gadai kepada pihak kreditur. Hal ini merujuk ketentuan dalam Pasal 1152 KUH Perdata.

Secara teoritis, ketentuan yang terkandung pada pasal sebagaimana termaksud dapat ditafsirkan sebagai cermin sifat droit de suite. Hal ini karena hak gadai terus mengikuti bendanya di tangan siapapun.

Demikian juga di dalamnya terkandung suatu hak menggugat karena si penerima gadai berhak menuntut kembali barang yang hilang dari penguasaannya tersebut.

Kemudian, menurut KUH Perdata hak kreditur untuk melakukan pelelangan terhadap objek gadai timbul apabila pihak debitur melakukan tindakan ingkar janji. Hal ini merujuk pada Pasal 1155 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.

Terpopuler

1
2
3
4
5
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau