KOMPAS.com - Zaenal Mustofa, salah satu pengacara yang vokal menggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Zaenal dikenal sebagai bagian dari tim "Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu" (TIPU UGM), kelompok yang melaporkan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Namun kini, justru dirinya tersangkut kasus dugaan pemalsuan dokumen pendidikan.
"Iya betul, ZM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka hari Jumat tanggal 18 April 2025," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Baca juga:
Kasus ini bermula dari laporan pengacara Asri Purwanti pada Oktober 2023.
Dalam laporannya, Asri menuduh Zaenal menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik Anton Wijanarko, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang sudah tidak melanjutkan kuliah, untuk menyelesaikan studi hukum di Universitas Surakarta (Unsa).
"Saya mengecek apakah benar dia mahasiswa UMS. Saya juga mengecek bersama pemilik nilainya yang bernama Anton Wijanarko. Kami ke UMS. Secara resmi saya mendapatkan surat asli stempel dari akademik UMS," ungkap Asri.
Surat dari pihak kampus UMS itu, kata Asri, secara tegas menyebutkan bahwa NIM yang digunakan Zaenal merupakan milik Anton Wijanarko.
"Saya selain mendapatkan keterangan tersebut juga mendapat lampirannya. Berapa semester yang sudah ditempuh oleh Anton Wijanarko," tambahnya.
Baca juga: Jokowi Bertemu Kuasa Hukumnya di Jakarta, Bahas Laporan Dugaan Ijazah Palsu?
Asri menilai penggunaan dokumen orang lain demi memperoleh gelar hukum adalah pelanggaran serius yang mencoreng profesi advokat. Oleh karena itu, ia merasa punya legal standing untuk melaporkan kasus tersebut.
"Masalah legal standing saya jelas, saya punya hak. Karena dia memakai gelar sarjana hukum dengan menggunakan dokumen NIM-nya orang dan untuk menjadi lawyer itu sudah merusak citra lawyer. Dan itu seluruhnya, harusnya pengacara-pengacara prihatin," ujar Asri.
Ia juga menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Sukoharjo pada Senin (21/4/2025).
"Perkara ini sudah lama banget. Akhirnya polisi untuk menetapkan apakah ini kadaluarsa atau belum, polisi tidak sembarangan. Sampai meminta pendapat tiga ahli," jelasnya.
Baca juga:
Menanggapi penetapan status tersangka, Zaenal Mustofa menyatakan dirinya tidak bersalah dan merasa telah menjadi korban kriminalisasi.
"Saya merasa sangat dikriminalisasi," kata Zaenal saat dikonfirmasi. Ia juga membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.