KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan total kuota jemaah haji Indonesia 2025 yang berangkat di tahun ini, termasuk dari Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Pada musim haji 2025, total ada sebanyak 221.000 jemaah dari seluruh Indonesia yang akan diberangkatkan.
Baca juga:
Jumlah tersebut terbagi menjadi kuota haji reguler 2025 sebanyak 203.320 jemaah, sementara haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah.
Adapun keberangkatan jemaah haji gelombang pertama akan dimulai pada 2 hingga 16 Mei 2025, kemudian untuk pemberangkatan gelombang II, jadwalnya ditetapkan pada 17-31 Mei 2025.
Baca juga: Berapa Kuota Jemaah Haji Reguler 2025 untuk Provinsi Jateng?
Berdasarkan KMA Nomor 1196 Tahun 2024 kuota jemaah haji reguler Provinsi Jawa Timur untuk tahun 1446 H/2025 M adalah 35.152 jemaah.
Dilansir dari Instagram Kemenag Jawa Timur, kuota jemaah haji tersebut terbagi menjadi jamaah urut porsi: sebanyak 33.035 orang, jemaah prioritas lansia sebanyak 1.758 orang, pembimbing KBIHU sebanyak 102 orang, dan petugas haji daerah (PHD) sebanyak 237.
Baca juga: Berapa Kuota Jemaah Haji Reguler 2025 untuk Provinsi Kaltim?
Sementara daftar nama calon jemaah haji 2025 nantinya dapat di cek secara mandiri di link kemenag.go.id.
Hingga kini, Kemenag memang belum mengumumkan secara resmi daftar nama calon jemaah haji yang berangkat pada 2025.
Nantinya nama yang sudah diumumkan akan dikirim ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, berikut daftar kuota jemaah haji reguler per provinsi se-Indonesia.
1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara (Sumut): 8.328
3. Sumatera Barat (Sumbar): 4.613
4. Riau: 5.047
5. Kepulauan Riau (Kepri): 1.291
6. Jambi: 2.909
7. Bangka Belitung (Babel): 1.065
8. Sumatera Selatan (Sumsel): 7.012
9. Bengkulu: 1.636
10. Lampung: 7.050
11. DKI Jakarta: 7.926
12. Banten: 9.461
13. Jawa Barat (Jabar): 38.723
14. Jawa Tengah (Jateng): 30.377
15. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): 3.147
16. Jawa Timur (Jatim): 35.152.
17. Bali: 698
18. Nusa Tenggara Barat (NTB): 4.499
19. Nusa Tenggara Timur (NTT): 668
20. Kalimantan Barat (Kalbar): 2.519
21. Kalimantan Tengah (Kalteng): 1.612
22. Kalimantan Selatan (Kalsel): 3.818
23. Kalimantan Timur (Kaltim): 2.586
24. Kalimantan Utara (Kaltara): 416
25. Sulawesi Utara (Sulut): 713
26. Gorontalo: 978
27. Sulawesi Tengah (Sulteng): 1.993
28. Sulawesi Barat (Sulbar): 1.453
29. Sulawesi Selatan (Sulsel): 7.272
30. Sulawesi Tenggara (Sultra): 2.019
31. Maluku: 1.086
32. Maluku Utara (Malut): 1.076
33. Papua Barat: 723
34. Papua: 1.076
Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 89.410.258.
Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan ditanggung oleh masing-masing jemaah adalah sebesar Rp 55.431.750.
Adanya penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH Tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286 menjadi kabar baik bagi jemaah haji 2025.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH atau yang dibiayai, yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari Bipih Tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi,” ujar Abdul Wachid saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Panja BPIH di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2024), seperti dikutip dari laman KemenpanRB.
Selain penetapan biaya, jumlah jemaah haji untuk tahun 2025 juga telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Sumber: