KOMPAS.com - Polda Jawa Barat membantah klaim kuasa hukum tersangka Priguna Anugerah, dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, yang menyatakan bahwa keluarga korban telah mencabut laporan polisi dalam kasus dugaan pencabulan.
"Enggak ada (pencabutan). Jadi, enggak ada cabut laporan korban yang kami proses hukumnya. Begitu juga dengan informasi upaya damai, itu enggak ada, sebab ini adalah perbuatan berulang," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).
Menurut Surawan, salah satu perbuatan yang tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ) adalah tindak pidana yang dilakukan secara berulang.
Ia menegaskan bahwa hingga kini, dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan keterangan para saksi, belum ada indikasi keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Dokter PPDS Unpad: Terungkap Dua Korban Baru Pasien RSHS dengan Modus Serupa
Meski pihak kuasa hukum tersangka menyebut adanya pencabutan laporan oleh keluarga korban, Surawan memastikan proses hukum tetap berjalan.
Saat ini, penyidik tengah melakukan uji DNA terhadap barang bukti dengan bantuan dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Hasil uji ini diperkirakan keluar dalam tiga hingga empat hari.
Sebelumnya, pengacara Priguna, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot, mengklaim bahwa pencabutan laporan terjadi sebelum penangkapan tersangka pada 23 Maret 2025.
“Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan. Itu sudah dilakukan keluarga klien kami,” ujar Gumilang pada Kamis (10/4/2025).
Baca juga:
Ferdy juga menjelaskan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
"Kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," ujar Ferdy.
Pihak keluarga korban, melalui kakak ipar korban FH berinisial AG, membenarkan bahwa ada komunikasi kekeluargaan dengan pihak pelaku. Namun, ia menegaskan bahwa mereka tetap berharap proses hukum terus berjalan.
"Kami tetap mengutuk perbuatan pelaku. Namun, sesama manusia tentu mesti bisa memaafkan walau itu tak akan mengembalikan kondisi adik saya," ujar AG.
Baca juga:
AG juga menyampaikan bahwa kondisi psikis korban masih dalam pemantauan ketat. Meski keluarga sudah memberikan maaf secara pribadi, mereka ingin agar keadilan tetap ditegakkan melalui proses hukum.
Ia juga mengungkapkan bahwa ayah korban meninggal dunia pada 28 Maret 2025, setelah menjalani operasi di RSHS.
“Sebelum operasi dilakukan, pada 18 Maret terjadi kejadian terhadap adik saya. Operasi berjalan lancar, tapi kondisi bapak memburuk hingga akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.