KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa seorang pengemudi ojek online (ojol) dalam kasus dugaan teror yang terjadi di Kantor Tempo, Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, pengemudi ojol yang menjadi kurir dari paket teror di kantor Tempo menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari perkembangan penyelidikan yang dilakukan penyidik.
Baca juga:
“Hari ini, salah satu saksi, yaitu sopir Gojek yang mengirim (objek teror), sedang kami periksa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Pemeriksaan ini, kata dia, merupakan hasil dari perkembangan penyelidikan, di mana penyidik mengetahui adanya pengiriman objek teror yang secara terputus.
Baca juga:
Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa pengiriman objek teror dilakukan melalui jalur tidak langsung.
Penyidik menemukan bahwa sopir ojol yang diperiksa menerima barang dari pengemudi ojol lainnya.
“Sopir Gojek-nya sudah kami periksa. Ternyata ini semacam terputus karena sopir tersebut mendapat kiriman dari sopir ojol Grab,” ujarnya.
Djuhandhani menyebut bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan asal pasti dari objek teror tersebut.
Ia menegaskan bahwa hal itu masih dalam proses pemeriksaan terhadap para saksi.
“Lagi diperiksa. Nanti kalau lebih jelas baru kami sampaikan,” ucapnya.
Djuhandhani juga menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa rekaman CCTV di sejumlah titik.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan keterangan dari para saksi. Hingga saat ini, delapan orang saksi telah diperiksa.
Proses pemeriksaan sempat tertunda akibat keterlibatan penyidik dalam pengamanan selama masa Lebaran.
Namun setelah arus balik selesai, penyidikan kembali dilanjutkan, termasuk dengan memeriksa sopir ojol yang diperiksa hari ini.