KOMPAS.com - Keluarga Priguna Anugerah Pratama, dokter residen yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial FA (21), disebut telah bertemu dengan keluarga korban.
Pertemuan tersebut berlangsung sebelum kasus ini mencuat ke publik.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (10/4/2025).
Ferdy menyebutkan, perwakilan keluarga kliennya telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban.
Baca juga:
“Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf ke korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini. Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari,” ujar Ferdy.
Menurut Ferdy, pertemuan antara kedua belah pihak berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan damai.
Meski begitu, ia memastikan kliennya tetap bersedia bertanggung jawab secara hukum dan siap menghadapi segala konsekuensi, termasuk yang menyangkut kehidupan rumah tangganya.
Ferdy juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa alamat tempat tinggal kliennya berada di luar Jawa. Ia menegaskan bahwa sejak 2012, Priguna sudah tinggal dan menyewa apartemen di Kota Bandung.
Baca juga:
Pernyataan senada disampaikan oleh penasihat hukum lainnya, Gumilang Gatot.
Ia mengungkapkan bahwa perjanjian damai antara keluarga Priguna dan pihak korban sudah dibuat sebelum penangkapan tersangka oleh pihak kepolisian.
“Kejadian (perjanjian damai) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami,” kata Gumilang.
Meski sudah meminta maaf dan ada perjanjian damai, pihak Priguna tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan,” tambahnya.
Baca juga:
Ferdy menambahkan, dalam pertemuan awal, sempat ada bukti pencabutan laporan oleh pihak korban.
Namun, ia menyadari bahwa pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.