KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa kawasan pagar laut yang terletak di Tangerang, Banten, memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) serta sertifikat hak milik (SHM).
Pernyataan ini merupakan respons terhadap penelusuran yang dilakukan oleh warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN yang menemukan bahwa area tersebut memiliki sertifikat HGB.
Baca juga: Ini Alasan Menteri KKP Minta TNI AL Hentikan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang
"Kami mengakui keberadaan sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut, seperti yang banyak dibahas di media sosial," katanya, di 优游国际TV, Senin (20/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut, ia menyebutkan bahwa terdapat total 263 bidang yang memiliki sertifikat HGB dan 17 bidang yang terdaftar dengan SHM.
Baca juga: Sederet Fakta Satpam Dibunuh Anak Majikan di Bogor, Istri Korban Curhat Ulah Pelaku
Adapun rincian pemilik sertifikat HGB di kawasan Pagar Laut Tangerang adalah sebagai berikut:
Baca juga: Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Alami Kesulitan, TNI AL: Lebih Mudah Menanam daripada Mencabut
Meski demikian, Nusron tidak memberikan informasi mengenai identitas pemilik perusahaan-perusahaan tersebut.
Ia menyarankan untuk memeriksa dokumen di Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk memperoleh detail lebih lanjut tentang pemiliknya.
Dalam rangka menindaklanjuti keberadaan sertifikat ini, Nusron telah menginstruksikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang untuk bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan pengecekan lokasi sertifikat pada Senin (20/1/2025).
Baca juga: Derita Nelayan di Balik Pagar Laut Pulau C Jakarta Utara...
Tujuan dari pengecekan ini adalah memastikan apakah lokasi tanah yang bersertifikat tersebut terletak di dalam batas pantai Desa Kohod atau justru berada di wilayah laut.
Nusron mencatat bahwa beberapa dokumen sertifikat telah diterbitkan sejak tahun 1982, sehingga pemeriksaan ini penting untuk menentukan batas pantai dari tahun ke tahun hingga 2024.
"Kami tidak ingin berspekulasi mengenai apakah lokasi tersebut dulunya tambak atau tidak. Yang menjadi acuan adalah garis pantai," tambahnya.
Apabila hasil koordinasi dengan BIG menunjukkan bahwa sertifikat HGB dan SHM terletak di luar garis pantai, Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasi dan mempertimbangkan untuk meninjau kembali sertifikat tersebut.
Baca juga: Bagaimana Nasib Investigasi Pagar Laut di Tangerang Setelah Mulai Dibongkar?
Menurutnya, kementerian masih berhak melakukan peninjauan ulang terhadap sertifikat tanah yang baru diterbitkan pada 2023 jika terbukti ada cacat hukum atau prosedural.
Nusron juga menekankan bahwa pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan terhadap oknum yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut, terutama jika terbukti berada di kawasan laut.
Beberapa oknum yang dapat dikenakan sanksi meliputi juru ukur, Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantor Pertanahan Tangerang, serta Kepala Kantah Tangerang.
"Jika terbukti ada pelanggaran prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang ada," tutupnya.
Sumber: Menteri ATR Akui Area Pagar Laut di Tangerang Miliki HGB, Ini Daftar Pemiliknya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.