优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Titik Terang Misteri Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Ungkap Pemilik 263 Sertifikat HGB

优游国际.com - 20/01/2025, 15:48 WIB
Tim 优游国际.com,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa kawasan pagar laut yang terletak di Tangerang, Banten, memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) serta sertifikat hak milik (SHM).

Pernyataan ini merupakan respons terhadap penelusuran yang dilakukan oleh warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN yang menemukan bahwa area tersebut memiliki sertifikat HGB.

Baca juga: Ini Alasan Menteri KKP Minta TNI AL Hentikan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang

"Kami mengakui keberadaan sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut, seperti yang banyak dibahas di media sosial," katanya, di 优游国际TV, Senin (20/1/2025). 

Dalam kesempatan tersebut, ia menyebutkan bahwa terdapat total 263 bidang yang memiliki sertifikat HGB dan 17 bidang yang terdaftar dengan SHM.

Baca juga: Sederet Fakta Satpam Dibunuh Anak Majikan di Bogor, Istri Korban Curhat Ulah Pelaku

Adapun rincian pemilik sertifikat HGB di kawasan Pagar Laut Tangerang adalah sebagai berikut:

  • - PT Intan Agung Makmur menguasai 234 bidang.
  • - PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang.
  • - Sisa 9 bidang dimiliki oleh perorangan.

Baca juga: Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Alami Kesulitan, TNI AL: Lebih Mudah Menanam daripada Mencabut

Meski demikian, Nusron tidak memberikan informasi mengenai identitas pemilik perusahaan-perusahaan tersebut.

Ia menyarankan untuk memeriksa dokumen di Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk memperoleh detail lebih lanjut tentang pemiliknya.

Sejumlah Personel TNI membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Sebanyak 600 personel TNI AL dan para nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama 10 hari dengan jarak sepanjang 30,16 km. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YURivan Awal Lingga Sejumlah Personel TNI membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Sebanyak 600 personel TNI AL dan para nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama 10 hari dengan jarak sepanjang 30,16 km. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

Dalam rangka menindaklanjuti keberadaan sertifikat ini, Nusron telah menginstruksikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang untuk bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan pengecekan lokasi sertifikat pada Senin (20/1/2025).

Baca juga: Derita Nelayan di Balik Pagar Laut Pulau C Jakarta Utara...

Tujuan dari pengecekan ini adalah memastikan apakah lokasi tanah yang bersertifikat tersebut terletak di dalam batas pantai Desa Kohod atau justru berada di wilayah laut.

Nusron mencatat bahwa beberapa dokumen sertifikat telah diterbitkan sejak tahun 1982, sehingga pemeriksaan ini penting untuk menentukan batas pantai dari tahun ke tahun hingga 2024.

"Kami tidak ingin berspekulasi mengenai apakah lokasi tersebut dulunya tambak atau tidak. Yang menjadi acuan adalah garis pantai," tambahnya.

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers terkait adanya SHGB dan SHM di area Pagar Laut Tangerang tepatnya Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.Dok. Kementerian ATR/BPN Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers terkait adanya SHGB dan SHM di area Pagar Laut Tangerang tepatnya Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Apabila hasil koordinasi dengan BIG menunjukkan bahwa sertifikat HGB dan SHM terletak di luar garis pantai, Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasi dan mempertimbangkan untuk meninjau kembali sertifikat tersebut.

Baca juga: Bagaimana Nasib Investigasi Pagar Laut di Tangerang Setelah Mulai Dibongkar?

Menurutnya, kementerian masih berhak melakukan peninjauan ulang terhadap sertifikat tanah yang baru diterbitkan pada 2023 jika terbukti ada cacat hukum atau prosedural.

Nusron juga menekankan bahwa pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan terhadap oknum yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut, terutama jika terbukti berada di kawasan laut.

Beberapa oknum yang dapat dikenakan sanksi meliputi juru ukur, Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantor Pertanahan Tangerang, serta Kepala Kantah Tangerang.

"Jika terbukti ada pelanggaran prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang ada," tutupnya.

Sumber: Menteri ATR Akui Area Pagar Laut di Tangerang Miliki HGB, Ini Daftar Pemiliknya

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duduk Perkara Soal Penahanan Ijazah: Wamenaker Marah Dicuekin Perusahaan Sanel Saat Sidak

Duduk Perkara Soal Penahanan Ijazah: Wamenaker Marah Dicuekin Perusahaan Sanel Saat Sidak

Sumatera Utara
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 28 April 2025 Terpantau Stabil, Berapa Harga Per Gram?

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 28 April 2025 Terpantau Stabil, Berapa Harga Per Gram?

Kalimantan Timur
Tugu Biawak Wonosobo yang Viral Resmi Punya Hak Cipta

Tugu Biawak Wonosobo yang Viral Resmi Punya Hak Cipta

Jawa Tengah
Sentil Siswa Ngotot Minta Acara Perpisahan, Dedi Mulyadi: Kenapa Gaya Hidup Selangit?

Sentil Siswa Ngotot Minta Acara Perpisahan, Dedi Mulyadi: Kenapa Gaya Hidup Selangit?

Jawa Barat
Liverpool Juara Liga Inggris 2024/2025, Ini Daftar Juara Premier League 10 Tahun Terakhir

Liverpool Juara Liga Inggris 2024/2025, Ini Daftar Juara Premier League 10 Tahun Terakhir

Kalimantan Timur
Alasan Remaja Ini Ngotot Agar Dedi Mulyadi Perbolehkan Acara Perpisahan SMA

Alasan Remaja Ini Ngotot Agar Dedi Mulyadi Perbolehkan Acara Perpisahan SMA

Jawa Tengah
Warga Mandailing Natal Resah, Semburan Lumpur Panas Meluas di Desa Roburan Dolok

Warga Mandailing Natal Resah, Semburan Lumpur Panas Meluas di Desa Roburan Dolok

Sumatera Utara
Kronologi Insiden Kapal Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam, Begini Tindak Lanjutnya

Kronologi Insiden Kapal Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam, Begini Tindak Lanjutnya

Kalimantan Timur
Alasan Dedi Mulyadi Terapkan Pendidikan Militer 6 Bulan untuk Siswa SMA di Jabar

Alasan Dedi Mulyadi Terapkan Pendidikan Militer 6 Bulan untuk Siswa SMA di Jabar

Jawa Barat
Jadwal KRL Jogja-Solo 28-30 April 2025 ke Arah Solo, Cek Keberangkatan Kereta Paling Malam

Jadwal KRL Jogja-Solo 28-30 April 2025 ke Arah Solo, Cek Keberangkatan Kereta Paling Malam

Jawa Tengah
Liverpool Juara Liga Inggris 2024/2025, Kapan Trofi Diboyong ke Anfield?

Liverpool Juara Liga Inggris 2024/2025, Kapan Trofi Diboyong ke Anfield?

Kalimantan Timur
Jadwal KRL Solo-Jogja 28-30 April 2025 2025 ke Arah Yogyakarta, Kereta Terakhir Jam Berapa?

Jadwal KRL Solo-Jogja 28-30 April 2025 2025 ke Arah Yogyakarta, Kereta Terakhir Jam Berapa?

Jawa Tengah
Saat Remaja Bekasi Tantang Kebijakan Dedi Mulyadi, Ngotot Ingin Ada Wisuda Perpisahan SMA

Saat Remaja Bekasi Tantang Kebijakan Dedi Mulyadi, Ngotot Ingin Ada Wisuda Perpisahan SMA

Jawa Barat
Link Live Streaming Liverpool vs Tottenham di Liga Inggris, Kickoff Pukul 22.30 WIB

Link Live Streaming Liverpool vs Tottenham di Liga Inggris, Kickoff Pukul 22.30 WIB

Kalimantan Timur
Link Live Streaming Persija vs Semen Padang di Liga 1, Kickoff Pukul 19.00 WIB

Link Live Streaming Persija vs Semen Padang di Liga 1, Kickoff Pukul 19.00 WIB

Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau