JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kematian Dante (6), Yudha Arfandi, membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).
Dante merupakan anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Yudha Arfandi memberi judul pledoi tersebut 'Suatu Saat Kebenaran Akan Menemukan Jalannya Sendiri'.
Dalam pledoi-nya, Yudha mengungkapkan penyesalannya dan membantah adanya niatan untuk melakukan pembunuhan.
"Saya dituduhkan melakuakan hal yang tidak saya lakukan, saya dituduh melakukan pembunuhan, pembunuhan berencana, dan bahkan kekerasan kepada anak korban, Dante," kata Yudha.
Dalam pantauan 优游国际.com, saat Yudha mulai menangis membacakan pledoi itu, tampak juga keluarganya yang berada di belakang sisi kanan ruang sidang ikut menangis.
Sementara Ola yang merupakan tante Yudha membenarkan bahwa ia menangis mendengar pembacaan pledoi itu.
"Iya terharu, sebenarnya kan Yudha bukan mau merencanakan pembunuhan atau membunuh, ngapain juga ke anak kecil (membunuh), kasihan ya," ucap Ola usai sidang.
Baca juga: Menangis Bacakan Pledoi, Yudha Arfandi: Seolah Saya adalah Monster yang Mengerikan
Sebelumnya, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati dalam kasus kematian Dante (6).
Yudha Arfandi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Yudha Arfandi oleh karena itu dengan hukuman pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa dalam sidang sebelumnya.
Dalam kasus ini, jaksa menilai Yudha Arfandi telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.