JAKARTA, KOMPAS.com - Budi Akhmad, ayah, terdakwa kasus kematian Dante, Yudha Arfandi akhirnya buka suara setelah sang anak dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Selama ini keluarga Yudha Arfandi jarang memberikan pernyataan perihal kasus kematian Dante.
"Saya dari kemarin, saya pikir udah enggak ada gunanya. Udah berjalan sidang ini. Sudah berjalan dari jaksa apa segala macam. Saya diam aja," kata Budi dalam konferensi pers di daerah Kalimalang, Jakarta Timur, baru-baru ini.
Baca juga: Ayah Yudha Arfandi Ungkap Respons Putranya Saat Tahu Dituntut Hukuman Mati
Budi juga meminta semua keluarga yang selalu hadir di persidangan untuk tidak memberikan pernyataannya ke awak media.
"Saya perintahkan setiap sidang boleh dicek deh di HP-HP saudara-saudara saya yang hadir di persidangan. Semua keluarga saya, selalu saya kirim 'Ingat, awas. Diam seribu bahasa. Kalau ada media minta wawancara, enggak usah. Lebih baik diam'," ucap Budi.
Menurut Budi, lebih baik diam hingga putusan majelis hakim keluar terhadap Yudha Arfandi.
Namun, ia rasa kini tak bisa tinggal diam karena jaksa telah menuntut sang anak mendapat hukuman mati.
Budi merasa tuntutan dari JPU terhadap putranya terlalu berlebihan.
"Ketika kemarin tuntutan saya anggap ini udah berlebihan. Nah sekarang saya baru ngomong Ini berlebihan dong," ucap Budi.
Budi merasa jaksa penuntut umum memberikan tuntutan yang tidak sesuai dengan persidangan.
Baca juga: Tamara Tyasmara Berharap Yudha Arfandi Divonis Hukuman Mati atas Kasus Kematian Dante
Yudha disebut JPU tidak meminta maaf dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara, Budi merasa Yudha sebelumnya sudah menyampaikan permohonan maafnya dan menyesali perbuatannya.
"Karena di depan JPU sendiri ketika sidang itu terdakwa sudah meminta maaf, bukan hanya di persidangan, sebelum sidang ini juga terdakwa sudah minta maaf pada keluarga," ujar Budi.
Budi juga meminta JPU menjelaskan detail perbuatan sadis yang dimaksudkan dalam tuntutan tersebut.
Baca juga: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Kemarahan Sang Ayah hingga Rasa Syukur Ibunda Tamara Tyasmara
Menurut Budi, tidak mungkin putranya berbuat sadis di tempat umum, bahkan di depan putrinya sendiri.
"Itu kolam renang, tempat umum, tidak ada alat yang mendukung untuk melakukan perbuatan sadis. Sadis itu apa? Tolong JPU jelaskan!" tutur Budi.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante.
Yudha dituntut hukuman mati karena dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.