Adam Deni tiba di PN Jakarta Utara pukul 14.10 WIB.
Adam langsung dibawa ke ruang tahanan PN Jakarta Utara sebelum mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Menjelang sidang, Adam Deni hanya bisa berdoa agar mendapat tuntutan yang ringan dari jaksa.
“Berdoa sajalah mudah-mudahan yang terbaik,” ujar Adam Deni di PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Diwawancara terpisah, ibu Adam Deni, Susiani, berharap hal yang sama dengan anaknya.
“Doa yang terbaik saja. (Berharapnya) Tuntutannya ringan, kalau penginnya anak saya bebas. Minta doanya aja ya,” kata Susiani.
Susiani mengaku tak bisa banyak berkata-kata karena sangat deg-degan.
“Deg- degan banget. Minta tuntutannya ringan kan kalau bisa anak saya bebas. Lihat nanti aja,” tutur Susiani.
Diketahui sebelumnya, Adam Deni didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Adam menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada tahun 2020 yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagramnya @adamdenigrk.
/hype/read/2022/05/30/145043766/jelang-hadapi-tuntutan-adam-deni-berdoa-mudah-mudahan-yang-terbaik