SEOUL, KOMPAS.com - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan dan diskors.
Demikian dikatakan para penyidik pada Selasa (31/12/2024). Sebelumnya, Yoon telah memberlakukan darurat militer di negara tersebut.
"Surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan untuk Presiden Yoon Suk Yeol, yang diminta oleh Markas Besar Investigasi Gabungan, dikeluarkan pagi ini," kata Markas Besar Investigasi Gabungan dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP.
Baca juga: Begini Reaksi Warga Korea Selatan yang Luapkan Kegembiraan atas Pemakzulan Presiden Yoon
"Tidak ada jadwal yang ditetapkan untuk proses selanjutnya," imbuh pernyataan itu.
Diketahui, penyidik yang menyelidiki Yoon atas deklarasi darurat militernya meminta surat perintah tersebut pada Senin setelah presiden yang diskors tersebut gagal melapor untuk diinterogasi untuk ketiga kalinya.
Yoon sempat menangguhkan pemerintahan sipil bulan ini, menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis politik terburuknya dalam beberapa dekade.
Ia diskors dari tugas kepresidenannya oleh parlemen atas tindakan tersebut, tetapi putusan pengadilan konstitusi sedang menunggu apakah akan mengonfirmasi pemakzulan tersebut.
Pemimpin konservatif tersebut juga menghadapi tuntutan pidana pemberontakan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Surat perintah penggeledahan dikeluarkan sekitar 33 jam setelah diminta. Menurut media lokal, hal itu merupakan waktu terlama dalam sejarah untuk sidang surat perintah penggeledahan.
Meskipun surat perintah penggeledahan telah dikeluarkan, tidak jelas apakah penyidik dan polisi akan dapat melaksanakannya.
Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Presiden Korea Selatan Yoon atas Kasus Darurat Militer
Dinas Keamanan Presiden sebelumnya telah menolak untuk mematuhi tiga surat perintah penggeledahan.
Polisi dikerahkan Selasa pagi di luar kediaman Yoon di pusat kota Seoul, dalam upaya untuk mencegah keributan.
Para pendukung dan pengunjuk rasa Yoon yang menuntut pencopotannya telah mengintai kediamannya.
Media lokal melaporkan bahwa penangkapan atau penggeledahan yang akan segera terjadi di kediaman presiden tidak mungkin terjadi, karena penyidik mungkin akan berusaha berkoordinasi dengan dinas keamanan presiden.
Secara teknis, siapa pun yang menghalangi pelaksanaan surat perintah penangkapan dapat ditangkap.