"Perusahaan media sosial telah diberi peringatan. Mereka perlu memastikan praktik mereka dibuat lebih aman," tutur dia.
Rowland mengatakan perusahaan seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan X milik Elon Musk akan menghadapi hukuman finansial jika mereka melanggar hukum.
Meskipun Rowland tidak merinci seberapa besar denda yang akan dijatuhkan, ia memperkirakan denda sebesar 600.000 dolar AS (Rp 9,4 miliar) jauh di bawah standar bagi perusahaan yang membanggakan pendapatan tahunan dalam puluhan miliar dolar.
Baca juga:
Namun, serangkaian pengecualian akan dibahas untuk platform seperti YouTube yang perlu digunakan remaja untuk mengerjakan tugas sekolah atau alasan lainnya.
Sementara itu, Perancis mengesahkan undang-undang pada 2023 yang mengharuskan platform media sosial untuk memverifikasi usia pengguna dan memperoleh izin orang tua jika mereka berusia di bawah 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.